UNAIR NEWS – Peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Berbagai temuan BPOM menunjukkan masih adanya produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidroquinon, kortikosteroid, hingga asam retinoat tanpa pengawasan yang semestinya.
Guru Besar 东京热 (UNAIR), Prof Dr apt Noorma Rosita MSi menjelaskan bahwa penggunaan kosmetik ilegal dapat memberikan dampak yang lebih parah daripada sekadar kerusakan kulit. Dampaknya dapat mempengaruhi kesehatan organ tubuh jika digunakan dalam jangka panjang.
Waspadai Janji Hasil Instan
Prof Noorma menjelaskan bahwa kosmetik dikatakan berbahaya apabila mengandung bahan yang dilarang, bahan aktif yang tidak diperuntukkan bagi kosmetik, dan kadar bahan yang melebihi batas aman. Produk tersebut dapat berupa kosmetik ilegal, palsu, atau kualitasnya yang menurun akibat pemalsuan.
Ia menambahkan bahwa beberapa kandungan sering disalahgunakan karena mampu memberikan efek yang terlihat cepat. Di balik efek tersebut, terdapat risiko seperti penipisan kulit, hiperpigmentasi permanen, serta gangguan ginjal dan saraf.
Selain kosmetik ilegal, Prof Noorma juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap kosmetik beretiket biru yang merupakan hasil peresepan dokter tetapi diperjualbelikan secara bebas. Menurutnya, penggunaan produk tersebut hanya diperuntukkan bagi pasien berdasarkan hasil pemeriksaan serta di bawah pengawasan dokter.
“Perlu diingat bahwa siklus regenerasi kulit berlangsung sekitar 28 hari. Karena itu, klaim seperti kulit putih dalam dua atau tiga hari atau flek hilang semalam seharusnya menjadi red flag karena secara fisiologis sulit dicapai hanya dengan kosmetik yang aman,” jelasnya.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa rasa perih saat menggunakan produk antiaging merupakan tanda bahan aktif sedang bekerja. Menurutnya, sensasi tersebut justru menunjukkan adanya gejala iritasi.

Jadi Konsumen yang Lebih Kritis
Lebih lanjut, Prof. Noorma menilai banyak masyarakat tergiur menggunakan kosmetik berbahaya karena keinginan memperoleh hasil secara instan. Kondisi tersebut diperparah oleh testimoni serta promosi melalui media sosial yang menonjolkan perubahan drastis dalam waktu singkat.
Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK yakni memeriksa kemasan, label, izin edar BPOM, dan tanggal kadaluarsa. Selain itu, konsumen perlu memilih produk yang sesuai dengan jenis kulit, memahami komposisi bahan, serta menghindari klaim yang berlebihan.
Di akhir, Prof. Noorma mengingatkan agar masyarakat segera menghentikan penggunaan kosmetik apabila muncul keluhan seperti kulit perih, kemerahan, atau gatal setelah pemakaian.
“Hentikan penggunaan produk tersebut dan jangan mencoba menetralkan dengan kosmetik lain. Jika keluhan tidak membaik atau justru semakin berat, segera konsultasikan kepada tenaga kesehatan agar mendapatkan penanganan yang tepat,” pungkasnya.
Penulis : Maulya Afifah Zahra
Editor : Khefti Al Mawalia





