¶«¾©ÈÈ

¶«¾©ÈÈ Official Website

Tantangan Etika Dan Privasi Pada Layanan Informasi Berbasis Kecerdasan Buatan (AI) Di Kalangan Pustakawan Di Thailand

Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)
Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)

Adopsi kecerdasan buatan dalam layanan perpustakaan menghadirkan tantangan etika dan privasi yang signifikan, terutama di konteks yang dipengaruhi oleh regulasi perlindungan data yang baru muncul. Studi ini mengamati bagaimana pustakawan di Thailand memandang dan menavigasi isu etika terkait layanan informasi berbasis kecerdasan buatan, dengan perhatian khusus pada transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan privasi data di bawah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Dengan pendekatan kualitatif, wawancara semi-terstruktur dilakukan dengan 18 pustakawan dari perpustakaan akademik dan publik. Temuan menunjukkan bahwa meskipun alat kecerdasan buatan meningkatkan efisiensi layanan, pustakawan menghadapi tantangan yang terus ada terkait transparansi yang terbatas, struktur tata kelola yang tidak jelas, dan panduan kelembagaan yang kurang memadai. Masalah privasi—yang diperkuat oleh kewajiban untuk mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi—muncul sebagai isu etika utama yang memengaruhi pengambilan keputusan dan kepercayaan pengguna. Studi ini memberikan kontribusi secara empiris dengan menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip etika global, khususnya kerangka UNESCO, ditafsirkan dan diterapkan dalam konteks negara berkembang. Berdasarkan temuan ini, studi ini mengusulkan model implementasi yang dikontekstualisasikan untuk mendukung adopsi kecerdasan buatan yang bertanggung jawab di perpustakaan. Hasilnya menyoroti kebutuhan akan mekanisme tata kelola yang lebih jelas, peningkatan literasi etika, dan pengembangan kebijakan yang sensitif terhadap konteks.

Aplikasi kecerdasan buatan (AI) seperti chatbot, sistem rekomendasi, dan alat metadata otomatis semakin banyak diintegrasikan ke dalam layanan perpustakaan dan informasi. Adopsi yang semakin meningkat ini menimbulkan dilema penting: Bagaimana perpustakaan bisa meningkatkan efisiensi dan keterlibatan pengguna lewat AI sambil tetap menjaga nilai profesional inti seperti kebebasan intelektual, kesetaraan, dan privasi pengguna? Di Thailand, ketegangan ini semakin terasa karena diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDPA; B.E. 2562), yang mengharuskan institusi untuk meninjau kembali cara mereka mengumpulkan, memproses, dan mengamankan data pengguna di lingkungan yang dimediasi AI (Bunpot, 2023).

Untuk menjelaskan ruang lingkup studi ini, layanan berbasis AI didefinisikan sebagai sistem yang menggunakan pembelajaran mesin atau otomatisasi keputusan berbasis aturan untuk mendukung operasi perpustakaan. Dalam konteks Thailand, alat-alat ini meliputi:

• Chatbot yang digunakan untuk layanan referensi digital;

• Sistem rekomendasi yang terintegrasi ke dalam platform penemuan online;

• Alat ekstraksi metadata dan pengkatalogan otomatis;

• Sistem deteksi plagiarisme berbasis AI;

• Analitik prediktif yang diterapkan pada pola sirkulasi atau layanan pengguna.

Studi empiris terbaru semakin menyoroti tantangan etis dan institusional yang terkait dengan adopsi AI di lingkungan perpustakaan. Misalnya, Martínez-Camacho et al. (2025) meneliti implementasi AI generatif di perpustakaan universitas dan mengidentifikasi berbagai tingkat kematangan adopsi, mulai dari tahap eksperimental hingga tahap yang sudah terinstitusionalisasi. Temuan mereka menekankan pentingnya struktur tata kelola, kesiapan staf, dan kapasitas organisasi, yang sangat relevan di konteks berkembang. Selain itu, Sousa (2025) memandang pustakawan sebagai mediator etis aktif, bukan sekadar pengguna pasif teknologi AI, menekankan peran mereka dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan praktik pengetahuan yang bertanggung jawab. Perspektif ini menegaskan pentingnya peran profesional dalam tata kelola AI.

Studi dari ekonomi berkembang, termasuk Asia Tenggara, menyoroti keterbatasan unik seperti sumber daya institusional yang terbatas, kesiapan digital yang tidak merata, dan kerangka regulasi yang terus berkembang (Helmiatin dan Kahar, 2024; Mutia dkk., 2024). Di Indonesia dan Malaysia, pustakawan mengungkapkan optimisme tentang potensi AI sekaligus kekhawatiran mengenai transparansi, bias, dan privasi. Studi di Thailand juga mencatat tantangan dalam kepatuhan PDPA, kesiapan tenaga kerja, dan kepercayaan publik (Bunpot, 2023; Pitithanabodee, 2025). Secara keseluruhan, literatur ASEAN menunjukkan bahwa meskipun kerangka etika AI global berguna, penerapannya yang sukses memerlukan adaptasi terhadap lingkungan sosial-teknis, linguistik, dan regulasi lokal.

Dari perspektif teoretis, temuan ini bisa ditafsirkan lewat lensa integritas kontekstual dan kalkulus privasi. Kekhawatiran tentang penanganan data dan ketidakjelasan algoritma mencerminkan gangguan terhadap norma informasi yang sudah ada, seperti yang dijelaskan oleh Nissenbaum (2010), terutama ketika aliran data tidak jelas atau tidak sesuai dengan harapan pengguna. Pada saat yang sama, pendekatan hati-hati pustakawan terhadap adopsi AI mencerminkan proses kalkulus privasi (Dinev dan Hart, 2006), di mana manfaat yang dirasakan ditimbang dengan risiko yang mungkin terjadi. Tidak adanya struktur tata kelola dan perlindungan yang jelas tampaknya menggeser keseimbangan ini ke arah menghindari risiko, menegaskan pentingnya pengawasan manusia secara terus-menerus.

Hasil dari studi ini menampilkan perspektif pustakawan Thailand tentang implikasi etika dan privasi dari penggunaan layanan informasi berbasis AI. Melalui pengkodean sistematis dan analisis tematik data wawancara, temuan ini menunjukkan tidak hanya komitmen normatif yang kuat terhadap prinsip-prinsip seperti transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan privasi, tetapi juga tantangan praktis yang menghambat penerapan prinsip-prinsip tersebut secara konsisten. Hasil-hasil ini disusun untuk menunjukkan perkembangan dari data mentah ke tema dan kerangka kerja, menyoroti bagaimana pustakawan menafsirkan tanggung jawab mereka, menavigasi struktur tata kelola, dan menangani risiko yang terkait dengan integrasi AI dalam konteks perpustakaan. Berdasarkan langkah-langkah metodologis ini, bagian berikut menyajikan temuan empiris yang diperoleh dari pengkodean dan analisis tematik, memberikan wawasan tentang bagaimana pustakawan Thailand memandang dan menavigasi tantangan etika dan privasi dari layanan informasi berbasis AI.

Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun adopsi AI di perpustakaan Thailand memberikan manfaat operasional yang jelas, hal ini juga disertai dengan tantangan etika dan tata kelola yang terus ada yang membatasi penerapannya secara bertanggung jawab. Secara khusus, hasilnya menyoroti ketegangan antara keuntungan efisiensi yang dirasakan dari AI dengan kekhawatiran terkait transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan privasi. Ketegangan ini mencerminkan ketidaksesuaian yang lebih luas antara kerangka etika normatif dan penerapannya secara praktis di lingkungan institusi.

Temuan dari penelitian ini memiliki implikasi teoritis dan praktis yang penting. Secara teoritis, temuan ini meningkatkan pemahaman tentang bagaimana kerangka etika global berinteraksi dengan tata kelola lokal dan praktik profesional. Secara praktis, temuan ini menyoroti perlunya kebijakan institusi yang lebih jelas, program pelatihan yang ditingkatkan, serta mekanisme yang mendukung transparansi dan keterlibatan pengguna. Menangani area-area ini akan memperkuat kepatuhan etis dan kepercayaan pengguna, memastikan bahwa adopsi AI selaras dengan nilai inti profesi perpustakaan. 

Sebagai kesimpulan, studi ini menunjukkan bahwa adopsi AI yang bertanggung jawab di perpustakaan tidak hanya bergantung pada kemampuan teknologi, tetapi juga pada tata kelola yang efektif, literasi etis, dan adaptasi kontekstual. Dengan menjembatani kesenjangan antara prinsip abstrak dan implementasi praktis, perpustakaan dapat memastikan bahwa teknologi AI mendukung, bukan merusak, komitmen mereka terhadap kebebasan intelektual, kesetaraan, dan kepercayaan pengguna.

Penulis:

Endang Fitriyah Mannan, Nove E Variant Anna,  dan Tiara Kusumaningtiyas (Sarjana Terapan Kearsipan dan Informasi Digital, Fakultas Vokasi, ¶«¾©ÈÈ),

Lan Thi Nguyen dan Wirapong Chansanam (Department of Information Science, Faculty of Humanities and Social Sciences, Khon Kaen University, Khon Kaen, Thailand)

Natthakan Iam-On dan Tossapon Boongoen (Advanced Reasoning Research Group, Aberystwyth University, Ceredigion, UK)

Chunqiu Li (School of Government, Beijing Normal University, Beijing, China)

AKSES CEPAT