东京热

东京热 Official Website

Relevansi UDHR dalam Membingkai Perlindungan Pengungsi di Indonesia di Luar Kerangka Konvensi 1951 dan Protokol 1967

Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)
Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)

Indonesia memegang posisi yang unik dan sarat paradoks dalam rezim perlindungan pengungsi global. Sebagai negara non-signatari Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, Indonesia secara hukum tidak terikat oleh kewajiban formal yang diamanatkan oleh kedua instrumen utama tersebut. Namun, secara faktual, negara kepulauan ini terus menjadi tuan rumah dan tempat persinggahan bagi ribuan pengungsi dan pencari suaka yang melarikan diri dari konflik berkepanjangan dan pelanggaran hak asasi di negara asal mereka. Artikel ini berupaya mengkaji sejauh mana Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) mampu menyediakan kerangka normatif yang komprehensif bagi kebijakan perlindungan pengungsi di Indonesia, dengan menyoroti kesenjangan antara komitmen konstitusional dan realitas implementasi di lapangan. Dengan menggunakan pendekatan campuran sekuensial yang menggabungkan analisis deskriptif kuantitatif terhadap data distribusi pengungsi dari UNHCR sepanjang periode 2016 hingga 2024 serta penelitian hukum normatif kualitatif yang meliputi interpretasi statuta, analisis konseptual, dan penalaran hukum komparatif, penelitian ini mengungkap dinamika kompleks yang membentuk tata kelola pengungsian di tingkat nasional.

Data distribusi menunjukkan bahwa arus pengungsian ke Indonesia sangat tidak merata dan didominasi oleh tiga negara dengan konflik terparah, yaitu Afghanistan, Myanmar, dan Somalia, yang secara kolektif menyumbang lebih dari tiga perempat dari total populasi pengungsi yang tercatat. Dominasi ini mencerminkan bagaimana krisis geopolitik dan kemanusiaan di kawasan Asia Selatan dan Timur Tengah secara langsung membentuk demografi pengungsi di Indonesia, sementara kelompok menengah dari Sudan, Irak, dan Sri Lanka turut memperkaya keragaman asal-usul mereka. Dalam konteks pemenuhan hak atas kehidupan dan keamanan yang dijamin oleh Pasal 3 UDHR, Indonesia menunjukkan kepatuhan simbolik melalui penerapan prinsip non-refoulement secara de facto, namun kepatuhan ini bersifat rapuh karena tidak didukung oleh kerangka hukum yang kuat dan mengikat. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 yang menjadi instrumen utama justru bersifat administratif dan tidak menciptakan hak-hak individual yang dapat digugat di pengadilan, tidak memiliki definisi status pengungsi yang jelas secara hukum, serta tidak menyediakan jaminan prosedural terhadap praktik penahanan sewenang-wenang yang seringkali berlangsung tanpa batas waktu dan tanpa mekanisme peninjauan yudisial.

Kondisi serupa juga terjadi dalam perlindungan terhadap hak atas kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 4 dan 5 UDHR. Meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan dan memiliki Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, implementasi di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan akut karena kerangka hukum tersebut tidak secara spesifik melindungi pengungsi sebagai kelompok rentan dan tidak dapat dijadikan dasar gugatan di pengadilan domestik. Situasi ini diperparah oleh larangan bekerja yang justru mendorong pengungsi masuk ke dalam sektor ekonomi informal, membuat mereka semakin rentan terhadap eksploitasi, upah rendah, dan praktik perbudakan modern tanpa memiliki akses ke jalur pengaduan atau perlindungan hukum. Di sisi lain, hak atas pekerjaan yang dijamin Pasal 23 UDHR nyaris menjadi ilusi bagi para pengungsi karena mereka tidak memiliki status hukum yang memungkinkan partisipasi dalam pasar kerja formal, sehingga mereka harus bergantung pada bantuan kemanusiaan yang terbatas dari organisasi internasional dan terpaksa mengambil pekerjaan berisiko di sektor informal untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Hak atas pendidikan sesuai Pasal 26 UDHR juga mengalami nasib yang sama, di mana akses terhadap sekolah formal hanya dapat diwujudkan secara parsial melalui kebijakan diskresioner pemerintah daerah atau melalui program-program alternatif non-akreditasi yang didirikan oleh komunitas pengungsi dan lembaga swadaya masyarakat, namun tetap terhambat oleh birokrasi administrasi, kurangnya dokumen identitas yang diakui secara hukum, dan keterbatasan kapasitas sistem pendidikan lokal. Secara struktural, model tata kelola pengungsi di Indonesia berada dalam pusaran paradoks hukum karena Perpres 125/2016 berfungsi sebagai instrumen administratif dan koordinatif ketimbang kerangka hak asasi yang substantif, sehingga perlindungan pengungsi sangat bergantung pada mediasi dan intervensi organisasi internasional seperti UNHCR dan IOM tanpa adanya jaminan keberlanjutan atau akuntabilitas yang jelas. Ketiadaan hukum pengungsi sebagai lex specialis atau hukum khusus semakin memperburuk kondisi ini karena Indonesia tidak memiliki definisi hukum yang mengikat tentang siapa yang disebut pengungsi, tidak menjadikan prinsip non-refoulement sebagai hak yang dapat ditegakkan di pengadilan, dan menolak hak-hak sosial-ekonomi spesifik yang seharusnya melekat pada pengungsi seperti hak atas dokumen perjalanan dan perlindungan dari hukuman akibat masuk secara ilegal. Dengan demikian, meskipun UDHR tetap berfungsi sebagai tolok ukur normatif yang penting dalam mengevaluasi kebijakan Indonesia dan mendorong pemenuhan hak-hak dasar, status Indonesia sebagai negara non-signatari menciptakan model tata kelola hibrida yang ditandai dengan perlindungan sementara, implementasi yang tidak konsisten di berbagai daerah, dan akses yang sangat terbatas terhadap solusi berkelanjutan. Kesenjangan antara komitmen konstitusional yang kuat dan praktik institusional yang lemah ini tidak dapat diatasi hanya dengan mengandalkan prinsip-prinsip umum hak asasi manusia, melainkan memerlukan reformasi hukum yang mendasar yang mencakup pengesahan undang-undang domestik yang komprehensif, perluasan akses terhadap hak-hak sosial-ekonomi seperti pendidikan dan pekerjaan yang teratur, peningkatan koordinasi kelembagaan, serta penghentian praktik penahanan yang sewenang-wenang. Tanpa langkah-langkah konkret tersebut, perlindungan pengungsi di Indonesia akan terus berjalan sebagai bentuk amal kemanusiaan yang bersifat diskresioner dan temporer, bukannya sebagai hak-hak hukum yang pasti dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana yang diamanatkan oleh semangat universal Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Penulis: Mochamad Kevin Romadhona, Sri Endah Kinasih, Rachmat Dimas Oktafenanda, Alaa Basil Baqer Alfadhel

Link:

AKSES CEPAT