UNAIR NEWS 鈥 Kebijakan tax amnesty hingga saat ini masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia. Kendati demikian, tax amnesty yang sudah berjalan ketiga kali dalam sejarah Indonesia (1964, 1984, 2016 -red)聽 ini bisa dibilang sukses. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Prof. Tjiptohadi Sawarjuwono, M.Ec., Ph.D dalam Gelar Inovasi Guru Besar Seri II bertajuk 鈥淭ax Amnesty : Antara Harapan dan Kenyataan鈥, di Ruang Kahuripan 300, Kantor Manajemen UNAIR, Selasa (27/9).
鈥淲alaupun ini yang ketiga, tapi sebelumnya tidak berhasil. Nah, yang sekarang ini lumayan ada hasilnya, kalau melihat dari uang tebusan,鈥 ujar Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAIR tersebut. 鈥淭adi pagi saya baca, sudah mencapai 53 Triliun. Lumayan sudah ada peningkatan dari minggu lalu,鈥 ungkapnya sembari menunjukkan data tebusan 27 Triliun per 21 September.
Meski demikian, Prof. Tjipto masih menyayangkan sedikitnya jumlah wajib pajak yang terdaftar. Pasalnya, jumlah wajib pajak yang terdaftar hanya berkisar 18 juta. 鈥淜alau dilihat dari jumlah penduduk Indonesia, atau jumlah seluruh pebisnis Indonesia, 18 juta itu sedikit sekali,鈥 tandasnya.
Prof. Tjipto menganggap, salah satu faktor diadakannya program tax amnesty ini didasari atas banyaknya orang atau badan bisnis yang tidak taat pajak. 鈥淚baratnya orang berfikiran, lawong saya sudah bekerja keras kok, ngapain harus bayar,鈥 jelasnya.
Terkait pembayaran pajak, Prof. Tjipto memberikan wejangan, agar masing 鈥 masing individu tidak memisahkan antara agama dengan kehidupan sehari-hari.聽 Wakil Rektor I Universitas Internasional Semen Indonesia (UISI) Gresik tersebut juga mengutip sebuah ayat di kitab suci al Quran.
鈥淎da perintah untuk menaati ulil amri (pemimpin, -red). Salah satunya ya menaati kebijakan untuk membayar pajak. Agamis itu tidak hanya beribadah setiap hari, tapi juga mengimplementasikan agama dalam kehidupan sehari-hari,鈥 serunya.
Diakhir pemaparanya, Prof Tjipto mengingatkan kepada peserta seminar, agar selalu taat membayar pajak. Ia mengungkapkan, banyak rakyat yang masih memerlukan dana, salah satunya dari pajak.
鈥淏ayarlah pajak, anggap saja sedekah. Seharusnya bersukur bahwa perusahaanya sudah dapat rezeki. Dalam harta kita ada hak orang lain. Kita bayar pajak, masuk kas negara. Kita percayakan pada negara yang mengelolanya,鈥 pungkasnya.(*)
Penulis : Dilan Salsabila
Editor : Nuri Hermawan





