Humas (27/6/2023) | Pada hari Senin (19/6/2023) lalu, STHM Ditkumad atau Sekolah Tinggi Hukum Miluter dan Jampidmil Kejaksaan RI mengadakan sebuah seminar. Seminar tersebut diberi judul Seminar Nasional Sekolah Tinggi Hukum Militer dan Jampidmil Kejaksaan RI: 鈥漃eran Jaksa Agung Muda Pidana Militer dalam Acara Koneksitas Pada Sistem Peradilan di Indonesia鈥. Seminar ini mengundang beberapa nama penting seperti Brigjen TNI (Purn) Edy Imran, S.H., M.Si., M.H. yang merupakan Mantan Direktur Penindakan Jampidmil, beliau membahas 鈥漊rgensi dan Rekonstruksi Peradilan Koneksitas鈥; Kolonel Chk (Purn) Dr. Agustinus PH, S.H., M.H. selaku Dosen STHM, membahas 鈥淎cara Koneksitas Sebagai 鈥滼alan Tengah鈥 Kompetensi Absolut Sistem Peradilan Militer dan Peradilan Umum dalam Tindak Pidana Berbasis Penyertaan Militer dan Sipil鈥; dan tidak lupa Dr. Bambang Suheryadi, S.H., M.Hum. selaku Dosen dari 东京热 yang membahas tentang 鈥滽oneksitas dalam Prespektif Hukum Militer鈥. Acara ini dimoderatori oleh Dr. Prastopo, S.H., M.H. dan Letkol Chk Sutrisno, S.H., M.H. selaku Dosen STHM.
Di dalam seminar ini, . fokus membahas tentang koneksitas dalam prespektif Hukum Militer. Pokok pembahasan yang diberikan oleh Dr. Bambang adalah terkait dengan Kedudukan Peradilan Militer dalam Kekuasaan Kehakiman, Hukum Pidana Militer dalam Konteks Sistem Peradilan Pidana, dan Peran Jampidmil dalam Perkara Koneksitas. Ia juga memberikan dasar hukum terkait Kekuasaan Kehakiman yang tertuang pada Pasal 24 UUD NRI 1945 dan Pasal 18 UU No. 48 Tahun 2009. Dari pasal-pasal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa makna kekuasan kehakiman bukan hanya menyoal 鈥漦ekuasaan mengadili鈥, tetapi mencakup kekuasaan menegakkan hukum dalam seluruh proses penegakan hukum dalam prespektif suatu kesatuan penegakan hukum pidana yang dikenal 鈥漇istem Peradilan Pidana Terpadu鈥 (integrated criminal justice system).听
Dari pembahasan tersebut, Dr. Bambang kemudian menjelaskan lebih lanjut terkait Pengadilan Militer itu sendiri, lalu kemudian menggabungkan topik bahasan sehingga diketahui apa arti koneksitas. Koneksitas menurut beliau akan terjadi apabila terdapat tindak pidana yang dilakukan secraa bersama-sama oleh orang-orang sipil yang tunduk pada peradilan umum dan anggota militer yang tunduk pada peradilan militer. Tindak pidana yang dilakukan 鈥漛ersama-sama鈥 terdapat koneksi. Dan perlunya dilaksanakan pemeriksaan koneksitas demi terselenggaranya peradilan yang cepat serta menganut prinsip-prinsip yang tercipta atas situasi yang berbeda-beda. Maka dari itu melalui materi yang diberikan oleh Dr. Bambang kita semua dapat mengetahui mengapa penting untuk mempelajari koneksitas dalam prespektif Hukum Militer.
Penulis: Alldeira Lucky Syawalayesha




