东京热

东京热 Official Website

Migrasi Iklim dan Konflik Lokal: Kondisi Pengungsi Internal di Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, Indonesia

Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)
Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)

Migrasi iklim menjadi isu global yang semakin mendesak, terutama ketika dikaitkan dengan pengungsian internal dan konflik sosial di tingkat lokal. Namun demikian, keterkaitan antara migrasi akibat bencana, perubahan iklim, dan konflik masyarakat masih relatif kurang dikaji di Indonesia. Penelitian ini membahas hubungan antara migrasi internal akibat bencana vulkanik, bahaya sekunder yang diperparah oleh faktor iklim, serta konflik sosial yang muncul pasca erupsi Gunung Semeru pada Desember 2021 di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Meskipun erupsi Gunung Semeru secara langsung merupakan bencana geofisik, kondisi pascabencana seperti meningkatnya curah hujan dan degradasi lingkungan memperburuk risiko bahaya sekunder sehingga perpindahan penduduk dapat dipahami sebagai fenomena yang berkaitan dengan perubahan iklim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana relokasi pasca erupsi memunculkan ketegangan sosial dan ekonomi antara pengungsi internal atau Internally Displaced Persons (IDPs) dengan masyarakat tuan rumah, menilai sejauh mana kerangka hukum dan kebijakan Indonesia mampu memberikan perlindungan terhadap IDPs, serta mengidentifikasi langkah-langkah untuk mengurangi konflik dan memperbaiki tata kelola relokasi.

Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data lapangan dilakukan pada Juni 2025 di kawasan relokasi hutan negara di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan dua belas informan yang terdiri atas pengungsi internal, masyarakat tuan rumah, kepala desa, pejabat Perhutani, tenaga kesehatan, dan aktivis lingkungan. Penelitian ini juga menggunakan wawancara riwayat hidup untuk menggambarkan pengalaman pengungsian dan konflik yang dialami masyarakat. Seluruh data kemudian ditranskripsikan, dikategorikan secara tematik, dan dianalisis bersama dokumen kebijakan serta data statistik kebencanaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa relokasi sekitar 10.655 pengungsi internal dari wilayah berisiko tinggi di Kecamatan Pronojiwo dan Candipuro menuju kawasan hutan yang dikelola Perhutani memunculkan berbagai bentuk konflik sosial yang saling berkaitan. Konflik pertama berkaitan dengan persaingan penggunaan lahan. Masyarakat lokal kehilangan akses terhadap lahan warisan turun-temurun yang sebelumnya digunakan untuk menanam kopi, cengkeh, jagung, dan cabai karena dialihkan menjadi kawasan hunian bagi pengungsi. Sebanyak 350 keluarga terdampak hanya menerima kompensasi sebesar Rp1.000.000 yang dinilai tidak memadai dibandingkan kehilangan sumber penghidupan mereka.

Konflik kedua berkaitan dengan marginalisasi ekonomi. Para petani lokal mengalami penurunan pendapatan bulanan yang sebelumnya mencapai sekitar Rp3.000.000 hingga akhirnya tidak memiliki penghasilan tetap, sehingga sebagian beralih menjadi peternak. Di sisi lain, pengungsi internal menghadapi pembatasan dalam mengelola lahan pertanian serta mengalami tekanan sosial dari masyarakat setempat. Beberapa warga bahkan menyampaikan pernyataan seperti 鈥淛angan terlalu nyaman tinggal di sini; ini tanah kelahiran saya,鈥 yang mencerminkan resistensi terhadap kehadiran pengungsi. Situasi tersebut mendorong sebagian pengungsi kembali bekerja sebagai penambang pasir di kawasan terdampak erupsi yang sebenarnya masih berisiko tinggi.

Konflik ketiga muncul dalam bentuk perselisihan mengenai layanan publik dan norma sosial. Pengungsi internal menolak membayar iuran bulanan untuk layanan air, listrik, pengelolaan sampah sebesar Rp10.000, serta pengelolaan air limbah komunal atau SPALDT sebesar Rp5.000 karena mereka beranggapan bahwa seluruh layanan seharusnya diberikan secara gratis sebagai bagian dari bantuan korban bencana. Sebaliknya, masyarakat tuan rumah memandang sikap tersebut sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab kolektif sehingga menimbulkan ketegangan sosial yang terus berlanjut.

Penelitian ini juga menemukan bahwa Indonesia belum memiliki kerangka hukum yang komprehensif terkait pengungsian internal akibat bencana. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana hanya memberikan pedoman umum tanpa mengatur secara rinci mengenai jaminan hak atas tanah, mekanisme alih kepemilikan, maupun sistem kompensasi untuk relokasi permanen. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 belum mengatur pencegahan konflik dalam proses pengadaan lahan, dan hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus mengenai perlindungan pengungsi internal. Padahal, prinsip-prinsip internasional seperti UN Guiding Principles on Internal Displacement tahun 1998 telah dijadikan pedoman kebijakan di beberapa negara seperti Uganda dan Kolombia. Ketiadaan regulasi khusus menyebabkan pengungsi menghadapi berbagai hambatan administratif, termasuk hilangnya dokumen identitas yang membatasi akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan. Selain itu, degradasi lingkungan akibat deforestasi juga memperburuk kondisi masyarakat melalui kekeringan dan menurunnya daya serap air.

Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi regulasi dalam tata kelola relokasi bencana di Indonesia. Pemerintah perlu menyusun aturan pelaksana tambahan di bawah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 yang mengatur secara teknis mengenai pengadaan lahan yang transparan, jaminan kepastian hak atas tanah, dan mekanisme konsultasi partisipatif yang melibatkan pengungsi maupun masyarakat tuan rumah. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 perlu direvisi guna memperkuat koordinasi antar lembaga, khususnya antara otoritas kebencanaan, badan pertanahan, dan instansi pencatatan sipil. Penelitian ini juga menekankan pentingnya instrumen hukum khusus terkait kartu identitas sementara bagi pengungsi internal agar akses terhadap layanan dasar tetap terjamin selama masa relokasi.

Secara keseluruhan, penelitian ini menunjukkan bahwa relokasi pascabencana bukan sekadar respons teknis atau kemanusiaan, melainkan proses sosial dan hukum yang mengubah relasi kepemilikan tanah, akses terhadap sumber daya, dan dinamika masyarakat lokal. Kasus Semeru memperlihatkan bahwa ketika kebijakan pascabencana lebih menitikberatkan pada pembangunan hunian cepat tanpa disertai pemulihan mata pencaharian, kepastian hukum, dan integrasi sosial, maka pengungsian sementara dapat berkembang menjadi kerentanan berkepanjangan serta konflik yang dipengaruhi oleh perubahan iklim. Oleh karena itu, pencegahan migrasi iklim jangka panjang memerlukan tata kelola adaptif yang berbasis pada kepastian hukum, perencanaan partisipatif, dan pembangunan infrastruktur yang tangguh terhadap perubahan iklim. Pengalaman Semeru dapat menjadi pelajaran penting dalam memperkuat tata kelola relokasi bencana di Indonesia maupun wilayah lain yang rentan terhadap dampak perubahan iklim.

Penulis: Sri聽Endah聽Kinasih聽路 Rachmah聽Ida聽路 Irfan聽Wahyudi聽路 Mochamad聽Kevin聽Romadhona

Link:

AKSES CEPAT