UNAIR NEWS 鈥 Pusat Kajian Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum 东京热 kembali menggelar diskusi publik. Kini, topik yang diangkat dan dibahas dalam diskusi publik bertajuk 鈥Scholars and Activists at Risk: Research on Human Rights Defenders in Indonesia鈥, Rabu (14/9) di Gedung C Pusat Studi FH.
Dalam kesempatan ini, sebanyak lima pembicara berbagi pandangan mengenai pembela HAM di Indonesia. Kelima pembicara itu adalah Dr. Alice M. Nah (Center for Applied Human Right, Universitas York, UK), Dr. Herlambang P. Wiratraman (Center for Human Right Law Studies FH UNAIR), Andy Irfan (KontraS Surabaya), Abd. Wachid Habibullah, M.H (Lembaga Bantuan Hukum Surabaya), dan Dwi Rahayu, M.A. (Serikat Pengajar HAM Indonesia).
Alice mengawali acara dengan memaparkan aktivitas risetnya mengenai HAM di Indonesia dan Malaysia. Ia bercerita, aktivis, pengajar, dan peneliti HAM cenderung mendapat perlakuan kurang baik di masyarakat. Contohnya, peristiwa pengajar UIN Ar-Raniry Aceh Rosnida Sari yang membawa mahasiswanya ke Gereja dengan tujuan pembelajaran, namun disalahartikan oleh pihak setempat.
Herlambang memaparkan secara spesifik mengenai kebebasan akademik terkait berbicara, beropini dan berpendapat kritis di perguruan tinggi. Ia menilai, beberapa sekolah dan perguruan tinggi masih tunduk pada pemilik modal. Sehingga, kampus tidaklah berbeda seperti sebuah industri akademik yang diperjualbelikan.
鈥淧roses liberalisasi kampus secara tidak langsung membawa perguruan tinggi pada sistem korporatisme yang rapi,鈥 ujar Herlambang. 鈥淧ermasalahan yang dihadapi mahasiswa hukum juga kesulitan dalam mengeksaminasi suatu kasus,鈥 imbuh Herlambang.
Di Indonesia sendiri, publik masih belum menyadari peran yang dimainkan para pembela HAM. Hal itu diakui oleh pembicara asal KontraS Surabaya. 鈥淢asih banyak masyarakat yang tidak tahu menahu mengenai pentingnya peran pembela HAM,鈥 kata Andy.
Dalam diskusi ini juga disinggung berbagai macam pelanggaran HAM seperti kasus Munir, Salim Kancil, Rosnida Sari, dan masih banyak lagi. (*)
Penulis : M. Ahalla Tsauro
Editor: Defrina Sukma S.





