东京热

东京热 Official Website

Vonis di Balik Layar: Mahasiswa UNAIR Bedah Psikologis Pelaku Femisida

Mahasiswa UNAIR yang berhasil lolos pendanaan Kemdiktisaintek dengan mengusung gagasan Vonis di Balik Layar untuk bedah psikologis kasus femisida (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS 鈥 Isu kekerasan berbasis gender terus berkembang seiring masifnya interaksi manusia di dunia maya. Salah satunya adalah fenomena femisida yang menjadi sebuah fenomena fatal yang perlu jadi perhatian. Kondisi krusial tersebut menarik perhatian lima mahasiswa 东京热 (UNAIR) yang tergabung dalam sebuah tim riset lintas disiplin ilmu.

Keresahan tersebut mereka angkat dalam Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) bidang Riset Sosial Humaniora (RSH) dan berhasil lolos pendanaan Kemdiktisaintek. Mereka mengusung penelitian bertajuk Vonis di Balik Layar: Eskalasi Kekerasan Gender Relasi Digital Menuju Femisida. Tim ini terdiri dari Afif Pramudya Alriandi () selaku ketua, beranggotakan Muhammad Adha Al-Faiz Nadhif (Psikologi), Annisa Alfitriah (), Vennisya Nadia Putri (Psikologi), dan Desi Rahmawati Pambudi (Psikologi).

Afif mengungkapkan, ketertarikan mereka bermula dari adanya kasus femisida seperti pembacokan tragis di salah satu universitas di Sumatra. Berbeda dengan riset umum yang berfokus pada korban, Afif dan tim memilih membedah sisi psikologis pelaku guna meminimalkan risiko etik terkait trauma mendalam korban. Sekaligus mencari tahu mekanisme keputusan pelaku dalam kasus femisida.

“Kami memilih frasa 鈥榁onis di Balik Layar鈥 karena kata vonis umumnya digunakan hakim untuk menyatakan kesalahan di pengadilan. Namun dalam kasus ini, pelaku secara sepihak menjatuhkan vonis mati kepada korban. Sementara 鈥榙i balik layar鈥 merujuk pada realitas bahwa eskalasi kekerasan fatal ini banyak yang berakar dari interaksi di dunia maya atau relasi digital,” ungkapnya.

Afif menambahkan bahwa riset ini berupaya mendeteksi psikologis pelaku sejak fase awal. Melalui konsep continuum of violence, tim memetakan risiko transisi kontrol berlebihan di media sosial menjadi ancaman fatal di dunia nyata. “Kami ingin membuat instrumen dari hasil data kualitatif guna memetakan risiko keberlanjutan kekerasan digital ke ranah luring (offline) hingga femisida yang polanya terjadi bertahap melalui dominasi,” jelasnya.

Annisa menambahkan, penggunaan perspektif psikologi dan hukum menjadi tantangan tersendiri bagi tim dalam menyelaraskan kode etik serta status hukum subjek yang mereka teliti. Salah satunya adalah tetap bersikap objektif selama proses penelitian di lapangan dengan mementingkan kekuatan teori hukum dalam membedah indikator perilaku pelaku.

鈥淪ebagai anak hukum, aku melihat ada batasan ketat karena adanya asas praduga tak bersalah bagi seseorang yang baru terindikasi dan masih menjalani sidang. Di luar negeri, sudah banyak negara yang merumuskan indikator femisida menjadi kebijakan hukum pidana khusus. Itulah yang kami kejar melalui riset ini,鈥 jelasnya.

Annisa dan tim berharap instrumen risiko yang mereka susun dapat diadopsi oleh penyidik forensik maupun psikolog. 鈥淜ami juga memimpikan adanya pembaruan regulasi hukum berupa pemberatan sanksi bagi pelaku pembunuhan bermotif gender di Indonesia agar memicu efek jera yang nyata,鈥 tegasnya.

Penulis: Muhammad Yasir Dharmawan D.

Editor: Yulia Rohmawati

AKSES CEPAT