东京热

Majelis Wali Amanat
东京热
Biografi

Prof Sunarto lahir di Sumenep, Madura, 11 April 1959, saat ini merupakan wakil ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia bidang yudisial sejak 3 April 2023. Lelaki kelahiran Sumenep, Madura, 11 April 1959 ini

Ia secara resmi terpilih menjadi ketua MWA periode 2022-2027 pada Senin (19 Desember 2022) di Ruang Sidang Pleno, Kantor Manajemen Kampus MERR-C. Alumnus Fakultas Hukum UNAIR ini terpilih dalam rapat MWA yang dihadiri para stakeholder. Meliputi, elemen masyarakat, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan dari Kemendikbudristek.

H. Sunarto
Prof. (HCUA) Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.

Majelis Wali Amanat (MWA) merupakan organ 东京热 (UNAIR) yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum.

Anggota MWA berjumlah 21 orang yang terdiri dari: Menteri, Rektor, 6 (enam) orang dari unsur Senat Akademik (SA), 1 (satu) orang dari unsur Dosen, 1 (satu) orang dari unsur tenaga kependidikan dan, 11 (sebelas) orang unsur masyarakat.

MWA memiliki unsur kelengkapan dalam menjalankan fungsinya yaitu Komite Audit (KA) yang bertugas mengevaluasi hasil audit 东京热 secara independen.

  1. Menetapkan kebijakan umum atas penyelenggaraan UNAIR.
  2. Menegaskan usulan perubahan Statuta UNAIR.
  3. Mengesahkan rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan.
  4. Menugasi Senat Akademik untuk melakukan seleksi calon Rektor.
  5. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pimpinan dan anggota Komite Audit.
  6. Mengangkat dan memberhentikan pimpinan dan anggota Komite Audit.
  7. Mengesahkan keangotaan Senat Akademik.
  8. Melakukan evaluasi tahunan atas kinerja UNAIR.
  9. Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Rektor, Senat Akademik, danKomite Audit.
  10. Bersama dengan Rektor menyusun laporan tahunan UNAIR yang disampaikan kepada Menteri.
  11. Mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan UNAIR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Menyelesaikan persoalan UNAIR, termasuk masalah keuangan, yang tidak dapat diselesaikan oleh organ UNAIR lain sesuai kewenangan masing-masing.

狈辞听

狈补尘补听

鲍苍蝉耻谤听

1

Prof. Brian Yuliarto, S.T, M.Eng., Ph.D

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan

Teknologi (ex officio)

2

Prof. Dr. Muhammad Madyan, SE., M.Si., M.Fin

Rektor (ex-officio)

3

Prof. Dr. K. H. Ma鈥檙uf Amin

Unsur Masyarakat

4

Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P.

Unsur Masyarakat

5

Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC., CLU.

Unsur Masyarakat

6

Dr. Sri Suryati Soetarjo

Unsur Masyarakat

7

Prof. Dr. dr. Nicolaas C. Budhiparama, Ph.D, Sp.OT (K), FICS

Unsur Masyarakat

8

Prof. Dr. Drs. Prasetio, Ak., CA., S.H., M. Hum.

Unsur Masyarakat

9

dr. Nizar Yamanie, Sp.S (K)

Unsur Masyarakat

10

Prof. Muslich Anshori, S.E., M.Sc., Ak. CA.

Unsur Masyarakat

11

Dr. (H.C.UA) Khofifah Indar Parawansa

Unsur Masyarakat

12

Prof. Dr. Nursalam, M.Nurs(Hons)

Ketua Senat Akademik (ex officio)

13

Prof. Dr. Imam Mustofa, drh., M.Kes.

Unsur Senat Akademik

14

Prof. Dr. Mohammad Nasih, S.E., M.T., Ak., CA.

Unsur Senat Akademik

15

Andra Rizqiawan, drg., PhD., Sp.BMM., Subsp. T.M.T.M.J (K)., FICS

Unsur Senat Akademik

16

Dr. Hanik Badriyah Hidayati, dr., Sp.N., Subsp.NN-NK

Unsur Senat Akademik

17

MARADONA SH, LL.M., Ph.D.

Unsur Senat Akademik

18

Dian Ekowati, S.E., M.Si., M. AppCom (OrgCh)., Ph.D.

Unsur Dosen

19

Tri Suksmono Asung Raharjo, SE., M.Hum

Unsur Tenaga Kependidikan

20

M. Rizqi Senja Virawan聽

Unsur Masyarakat/Ketua BEM (ex officio)

Komite Audit
Komite Audit 2023 – 2028

Komite Audit (KA) merupakan unsur kelengkapan MWA yang berfungsi melakukan evaluasi hasil audit non akademik secara independen atas penyelenggaraan UNAIR yang bertindak untuk dan atas nama MWA.

KA berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan 3 (tiga) orang anggota.

  1. Menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal atas UNAIR dalam bidang non akademik;
  2. Mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal atas UNAIR;
  3. Mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal atas UNAIR;
  4. Mengajukan pertimbangan dan saran di bidang non akademik kepada MWA; dan
  5. Melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan dalam pemanfaatan kekayaan UNAIR yang dimintakan kepada KA.

狈辞听

狈补尘补听

闯补产补迟补苍听

1.

Drs. Ec. Ahmad Cholis Hamzah, MSc.

KETUA KOMITE AUDIT

2.

Djoko Dewantoro, Drs., M.Si., Ak. BKP. CA. Ph.D

SEKRETARIS

3.

Sabilal Rosyad, B.Ac., S.E., M.M.

ANGGOTA

4.

Habib Basuni, SE. Ak. M.Ak., CA. CPA

ANGGOTA

5.

Amang Rofi’i, SH.

ANGGOTA