UNAIR NEWS 鈥 Masyarakat semakin sering memberikan persetujuan atas ketentuan layanan bank digital. Namun, persetujuan tersebut perlu dipahami agar nasabah mengetahui bagaimana informasi mereka digunakan. Dr Indira Retno Aryatie SH MH, Dosen Fakultas Hukum () 东京热 (UNAIR) membahas isu tersebut dalam acara Simposium Hukum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH.
Simposium Hukum bertajuk Reimaging the Future of Law: Adaptasi Praktik Hukum terhadap Perkembangan Teknologi dan Sistem Keuangan itu berlangsung di Aula Gedung Pringgodigdo, Kampus Dharmawangsa-B UNAIR, Jumat (11/9/2026).
Memahami Persetujuan Data Pribadi聽
Dr Indira mengajak peserta lebih cermat membaca term and condition pada layanan perbankan. Ia menyoroti adanya ketentuan yang memungkinkan informasi nasabah digunakan dalam pengembangan produk atau layanan. 鈥淏egitu kita klik, maka kita menyetujui bahwa data akan diberikan kepada pihak ketiga,鈥 jelasnya.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami setiap persetujuan karena berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Data pribadi mencakup informasi mengenai seseorang yang dapat teridentifikasi secara langsung maupun tidak langsung.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami konsekuensi dari persetujuan yang mereka berikan. Pemahaman terhadap hukum juga menjadi bagian penting dalam menjaga informasi pribadi nasabah.
Perlindungan Data di Tengah Kolaborasi Digital聽
Perlindungan data juga menjadi perhatian ketika bank bekerja sama dengan pihak lain. Dr Indira menjelaskan bahwa kerja sama tersebut tidak menghilangkan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi konsumen. Bank perlu memastikan pihak yang bekerja sama dengannya turut menjaga informasi nasabah.
鈥淧erkembangan teknologi turut memperluas ruang lingkup hubungan hukum dalam sektor keuangan,鈥 jelasnya. Penggunaan layanan digital dapat melibatkan sistem dan pihak yang lebih beragam.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat literasi digital semakin penting. Nasabah perlu memahami informasi yang diberikan sebelum memberikan persetujuan. 鈥淔orum ini menjadi ruang untuk melihat kembali bagaimana hukum dapat memberikan perlindungan di tengah perubahan praktik perbankan,鈥 pungkasnya.
Penulis: Vaneza Ika Artamevia
Editor: Yulia Rohmawati





