Skandal perbudakan anak buah kapal di Pulau Benjina pada tahun 2015 sempat mengguncang dunia internasional dan membuka tabir kelam industri perikanan tangkap di Indonesia. Praktik kerja paksa, kekerasan fisik, hingga jam kerja ekstrem hingga 22 jam sehari tanpa upah layak menuntut pemerintah segera bertindak melindungi hak asasi manusia (HAM) para pekerja laut. Namun, mengapa adopsi norma internasional terkait perlindungan awak kapal hingga kini tampak timpang dan terfragmentasi di tingkat nasional?
Kajian ekonomi politik kritis menunjukkan bahwa implementasi norma internasional tidak berjalan mulus karena negara bukanlah entitas tunggal yang seragam. Menggunakan perspektif Gramscian mengenai fragmentasi negara (fragmented state), benturan kebijakan antar-lembaga pemerintah merupakan manifestasi langsung dari pertarungan kepentingan ekonomi antara kekuatan sosial yang dominan dan kelompok penantangnya.
Di satu sisi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)鈥攖erutama di bawah kepemimpinan Susi Pudjiastuti鈥攎engambil langkah progresif dengan menerbitkan Peraturan Menteri KP No. 35/2015 mengenai sertifikasi HAM perikanan. Kebijakan ini mengadopsi prinsip Konvensi ILO 188 (Work in Fishing Convention) dan pedoman PBB guna melindungi nelayan lokal, menghentikan eksploitasi kapal asing, serta memberantas praktik perikanan ilegal (IUU fishing). Inisiatif ini didukung oleh kelompok penantang yang berakar pada komunitas nelayan tradisional serta pelaku usaha skala kecil.
Sebaliknya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang memegang mandat utama ratifikasi perjanjian internasional justru enggan meratifikasi Konvensi 188 ke dalam hukum nasional. Kemnaker bersama jejaring konglomerasi perikanan menilai bahwa standardisasi ketat HAM berpotensi membebani finansial korporasi besar, mengurangi daya saing investasi, serta mengganggu stabilitas ekspor nasional. Sebagai tandingannya, negara justru mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 27/2021 dan PP No. 22/2022 yang lebih berorientasi pada kepatuhan teknis administratif (laik laut) serta kemudahan berusaha, bukan pada uji tuntas (due diligence) HAM yang substantif.
Dualisme kebijakan ini mencerminkan fenomena decoupled implementation, yaitu kondisi ketika komitmen HAM diadopsi secara terbatas dalam program sektoral tanpa pernah disahkan secara utuh dalam undang-undang nasional. Penegakan hak-hak buruh laut akhirnya terpinggirkan oleh agenda hegemoni ekonomi yang pro-industri. Kasus perikanan Indonesia membuktikan bahwa perlindungan buruh migran dan nelayan bukan sekadar perkara teknis diplomasi atau kapasitas birokrasi, melainkan arena perebutan kuasa struktural antara perlindungan kemanusiaan dan kepentingan akumulasi modal.
Oleh I Gede Wahyu Wicaksana
Selengkapnya bisa dibaca di Karim, M. F., & Wicaksana, I. G. W. (2026). When norms travel unevenly: Fragmented state, social forces, and the politics of human rights implementation. European Journal of International Relations, 13540661261464511.





