东京热

东京热 Official Website

Dari Aturan ke Aksi: Riset UNAIR Ungkap Tantangan Pencegahan Perkawinan Anak di Desa

Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)
Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)

Aturan tentang batas usia perkawinan sudah tersedia. Program pencegahan juga telah diluncurkan. Namun, pelaksanaannya di tingkat desa ternyata belum selalu berjalan sesuai harapan. Hal tersebut terungkap dalam penelitian berjudul Translating Child Marriage Prevention Policy into Practice: A Qualitative Study of Village-Level Implementation in Indonesia. Penelitian ini dilakukan oleh Annisa Clara Salsabila, Muthmainnah, Rery Afianto, Dede Nasrullah, dan Dini Yulia Restuti. Hasilnya diterbitkan dalam Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia pada 12 Juni 2026.

Penelitian tersebut mengulas pelaksanaan Program Sadel Cepak di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Sadel Cepak merupakan program berbasis desa yang dirancang untuk mencegah perkawinan anak melalui kerja sama pemerintah, tenaga kesehatan, aparat desa, tokoh masyarakat, keluarga, dan kelompok remaja. Program ini tidak hanya mengandalkan sosialisasi. Di dalamnya terdapat upaya pembentukan forum anak desa, penyusunan rencana kegiatan, penguatan aturan desa, penggunaan media promosi kesehatan, hingga pengawasan administrasi rekomendasi perkawinan. 鈥淧encegahan perkawinan anak tidak cukup hanya dengan membuat aturan. Kebijakan harus benar-benar diterjemahkan menjadi kegiatan yang bisa dilakukan, dipahami, dan didukung oleh masyarakat desa,鈥 ujar Dr. Muthmainnah, S.KM., M.Kes., salah satu peneliti dari Fakultas Kesehatan Masyarakat 东京热.

Melibatkan 21 informan dari 10 desa

Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif di 10 desa di Kabupaten Lamongan. Sebanyak 21 informan terlibat, mulai dari unsur pemerintah kabupaten, perangkat desa, Kantor Urusan Agama, puskesmas, organisasi masyarakat, hingga mitra program.

Para peneliti melakukan wawancara mendalam, memeriksa dokumen kebijakan, dan melakukan pengamatan terbatas di lapangan. Data kemudian dianalisis menggunakan empat unsur pelaksanaan kebijakan, yaitu komunikasi, sumber daya, komitmen pelaksana, dan struktur birokrasi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dukungan di tingkat kabupaten sebenarnya cukup kuat. Tujuan program telah disampaikan melalui rapat koordinasi dan pertemuan lintas sektor. Pemerintah kabupaten juga telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2023 serta pedoman pelaksanaan program.

Masalah muncul ketika kebijakan tersebut sampai di tingkat desa.

Sebagian desa mampu menyesuaikan program dengan kebutuhan masyarakat, memasukkannya ke dalam perencanaan pembangunan desa, serta menyediakan dukungan anggaran. Namun, sebagian desa lainnya baru menjalankan kegiatan sebatas sosialisasi. Ada pula desa yang melaksanakan program hanya ketika terdapat kegiatan atau instruksi tertentu.

Kondisi ini membuat pelaksanaan Sadel Cepak berbeda-beda antara satu desa dan desa lainnya.

Sosialisasi berjalan, tetapi belum cukup

Kegiatan yang paling banyak dilakukan adalah sosialisasi dalam pertemuan PKK, forum masyarakat, kegiatan remaja, dan pelayanan kesehatan. Cara ini dinilai cukup mudah karena dapat digabungkan dengan kegiatan yang sudah berjalan.

Namun, penelitian menemukan bahwa banyak desa belum memiliki peraturan desa, rencana aksi, forum anak yang aktif, ataupun prosedur kerja yang jelas. Media promosi seperti poster, mural, dan spanduk pencegahan perkawinan anak juga masih jarang digunakan.

Akibatnya, program sangat bergantung pada kepedulian kepala desa, perangkat desa, petugas kesehatan, atau tokoh masyarakat setempat. Ketika figur penggeraknya aktif, program bisa berjalan lebih baik. Sebaliknya, ketika dukungan pimpinan dan aparat terbatas, kegiatan cenderung berhenti pada sosialisasi.

鈥淪ering kali orang sudah mengetahui adanya program, tetapi belum memahami siapa yang harus melakukan apa, bagaimana langkahnya, dan dari mana anggarannya,鈥 kata Muthmainnah.

Anggaran menjadi persoalan penting

Keterbatasan anggaran menjadi salah satu hambatan utama. Di tingkat kabupaten, program masih banyak bergantung pada dukungan mitra. Sementara itu, sebagian besar desa belum menyediakan anggaran khusus karena harus membagi dana untuk berbagai kebutuhan pembangunan lainnya.

Dari desa yang diteliti, Mojorejo menjadi salah satu contoh desa yang menyediakan anggaran sebesar Rp9 juta untuk sosialisasi Sadel Cepak pada 2025. Dukungan tersebut membuat kegiatan dapat dirancang lebih teratur.

Di desa itu, informan juga menyampaikan bahwa pada 2024 tidak ditemukan lagi kasus perkawinan anak. Meski demikian, peneliti menegaskan bahwa keberhasilan program tetap perlu dilihat secara hati-hati dan dipantau dalam jangka panjang.

Anggaran bukan satu-satunya persoalan. Beban kerja petugas, keterbatasan sumber daya manusia, belum adanya prosedur operasional, dan pembagian tanggung jawab yang belum jelas turut memengaruhi jalannya program.

Peran masyarakat tidak bisa diabaikan

Perkawinan anak bukan sekadar persoalan administrasi atau pelanggaran batas usia. Praktik ini berkaitan dengan pendidikan, kondisi ekonomi keluarga, norma gender, tekanan sosial, dan pandangan masyarakat tentang perkawinan.

Karena itu, pencegahannya tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi. Puskesmas, sekolah, KUA, pemerintah desa, organisasi perempuan, tokoh agama, orang tua, serta remaja perlu terlibat dalam satu gerakan bersama.

Desa yang melibatkan keluarga, tokoh agama, dan kelompok masyarakat cenderung lebih mudah menyampaikan pesan pencegahan. Pendekatan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari juga lebih mudah diterima daripada sekadar menyampaikan aturan hukum.

Remaja perlu diberi ruang untuk berbicara, menyampaikan masalah, dan memperoleh informasi tentang kesehatan reproduksi, pendidikan, relasi yang sehat, serta perencanaan masa depan.

Desa perlu diberi panduan yang lebih praktis

Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah tidak berhenti pada penerbitan aturan. Desa membutuhkan petunjuk teknis yang sederhana, pembagian peran yang jelas, pelatihan bagi pelaksana, dukungan anggaran, serta pendampingan secara berkala.

Forum koordinasi juga perlu dibuat lebih aktif dan bersifat dua arah. Desa tidak hanya menerima instruksi, tetapi dapat menyampaikan kendala dan kebutuhan yang mereka hadapi.

Evaluasi program sebaiknya tidak hanya menghitung jumlah sosialisasi. Pemerintah juga perlu melihat apakah desa sudah memiliki aturan, rencana aksi, anggaran, forum anak, media edukasi, mekanisme rujukan, dan dukungan bagi remaja yang berisiko mengalami perkawinan anak.

Temuan penelitian ini membawa pesan penting: kebijakan yang baik belum tentu langsung menghasilkan perubahan. Keberhasilannya sangat ditentukan oleh kemampuan daerah dan desa dalam mengubah aturan menjadi tindakan nyata.

Pencegahan perkawinan anak pada akhirnya membutuhkan lebih dari sekadar imbauan. Dibutuhkan kepemimpinan, anggaran, kerja sama lintas sektor, serta keberanian masyarakat untuk menempatkan pendidikan, kesehatan, dan masa depan anak sebagai prioritas bersama.

Penulis: Dr. Muthmainnah, S.KM., M.Kes.

Link Artikel :

AKSES CEPAT