UNAIR NEWS – Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) menghadirkan peluang baru dalam pengembangan kekayaan intelektual, khususnya di bidang paten. Hal tersebut menjadi pokok bahasan dalam sesi materi bertajuk Invensi yang Diimplementasikan Komputer (Computer Implemented Inventions/CII) yang disampaikan oleh Faisal Narpati ST MT, Pemeriksa Paten Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sesi tersebut merupakan bagian dari seminar Impactful HKI Holder: Apresiasi Pemegang HKI dan Penguatan Kompetensi Paten yang persembahan LPJPHKI ¶«¾©ÈÈ bekerja sama dengan DJKI pada Senin (29/6/2026). Sesi tersebut dipandu oleh Indria Wahyuni, SH LLM PhD Koordinator Bidang HKI LPJPHKI ¶«¾©ÈÈ.
Penemuan yang berdampak
Dalam pengantarnya, Indria Wahyuni menjelaskan bahwa topik CII ia pilih karena semakin banyak peneliti yang mengembangkan inovasi berbasis perangkat lunak, sistem digital, maupun AI. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai batasan antara inovasi yang bisa mendapat paten dengan karya yang hanya memperoleh perlindungan hak cipta.
Menjawab hal tersebut, Faisal Narpati menjelaskan bahwa CII merupakan invensi yang memanfaatkan program komputer untuk menyelesaikan permasalahan bidang teknologi. Menurutnya, tidak semua perangkat lunak dapat dipatenkan. Suatu inovasi baru dapat masuk kategori sebagai invensi apabila menghasilkan efek teknis dan memberikan solusi terhadap persoalan teknis tertentu.
Ia menambahkan bahwa perubahan regulasi paten di Indonesia turut memberikan ruang yang lebih jelas bagi invensi berbasis komputer. Sebelumnya program komputer cenderung banyak orang pandang sebagai objek hak cipta. Kini perangkat lunak yang menghasilkan efek teknis dapat terproses sebagai permohonan paten.
“Yang masuk dalam ranah invensi adalah yang memiliki karakter teknis, dan menghasilkan efek teknis. Serta, menyelesaikan masalah dengan menggunakan perangkat lunak tersebut,” jelas Faisal.
Lebih lanjut, Faisal menjelaskan bahwa salah satu pendekatan yang ia gunakan dalam pemeriksaan paten adalah any hardware approach. Pendekata itu yaitu melihat apakah suatu invensi melibatkan sarana teknis, seperti prosesor, server, memori, atau perangkat komputasi lainnya. Keterlibatan komponen teknis tersebut menjadi salah satu indikator bahwa sebuah inovasi dapat masuk kategori sebagai invensi berbasis komputer. Meskipun tetap harus memenuhi syarat kebaruan (novelty) dan langkah inventif (inventive step) agar dapat memperoleh paten.
Fokus pada Dampak
Selain membahas aspek regulasi, Faisal juga memberikan berbagai contoh penerapan CII. Mulai dari sistem rekomendasi promosi secara real-time, platform pemesanan hotel, klasifikasi dokumen hukum, hingga sistem penyaringan kandidat sumber daya manusia (human resource matching). Menurutnya, berbagai inovasi tersebut dapat dipatenkan apabila dirancang dengan menonjolkan aspek teknis dalam penyelesaian masalah, bukan sekadar fungsi bisnis atau tampilan aplikasi.
Pada akhir sesi, Faisal membagikan sejumlah prinsip dalam menyusun dokumen paten untuk invensi berbasis komputer. Ia menekankan pentingnya merumuskan permasalahan teknis secara jelas, menjelaskan proses kerja sistem secara terstruktur, serta menyusun klaim yang berfokus pada karakteristik teknis invensi. Dengan demikian, peluang suatu invensi untuk memenuhi persyaratan paten akan semakin besar.
Melalui sesi tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai perkembangan perlindungan paten bagi inovasi digital. Selain itu strategi penyusunan dokumen paten yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Harapanya, materi tersebut dapat mendorong semakin banyak peneliti dan inventor mengembangkan inovasi berbasis teknologi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Penulis: Nikita Aulia
Editor: Ragil Kukuh Imanto





