Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Dengan garis pantai yang sangat panjang dan wilayah perairan yang luas, masyarakat Indonesia sejak lama hidup berdampingan dengan laut, sungai, dan kawasan pesisir. Di berbagai daerah, rumah panggung di atas air bahkan telah menjadi bagian dari budaya dan identitas lokal. Namun, di tengah perkembangan teknologi dan kebutuhan ruang yang semakin meningkat, muncul pertanyaan hukum yang belum sepenuhnya terjawab: bagaimana status hukum bangunan yang berdiri di atas air?
Persoalan inilah yang dibahas dalam artikel ilmiah 鈥淩ethinking Property Rights Over Water-Based Constructions: Comparative Insight from Indonesia and Selected Jurisdiction鈥 karya tim peneliti dari 东京热 serta Universiti Sains Malaysia. Artikel tersebut menyoroti bahwa perkembangan konstruksi berbasis air menimbulkan tantangan baru bagi hukum agraria Indonesia.
Selama ini, sistem hukum Indonesia masih berorientasi pada konsep tanah sebagai pusat penguasaan ruang. Padahal, perkembangan dunia menunjukkan bahwa wilayah perairan kini mulai dimanfaatkan sebagai ruang hunian, kawasan komersial, hingga infrastruktur masa depan. Negara-negara seperti Belanda dan Maladewa bahkan telah mengembangkan kawasan permukiman terapung sebagai solusi menghadapi keterbatasan lahan dan ancaman perubahan iklim.
Di Belanda, misalnya, terdapat proyek 鈥淪choon Schip鈥 di Amsterdam, sebuah kawasan hunian terapung yang mengintegrasikan teknologi ramah lingkungan dan sistem energi berkelanjutan. Sementara di Maladewa, pemerintah mengembangkan 鈥淢aldives Floating City鈥 sebagai strategi adaptasi terhadap kenaikan permukaan laut.
Fenomena ini menunjukkan bahwa konsep hunian masa depan tidak lagi selalu berada di atas tanah padat. Laut dan perairan perlahan mulai dipandang sebagai ruang hidup baru.
Lalu bagaimana dengan Indonesia?
Secara normatif, Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 sebenarnya telah memberikan definisi tanah yang mencakup wilayah yang tertutup air. Namun, regulasi tersebut belum secara tegas mengatur bangunan yang berdiri di atas permukaan air. Akibatnya, muncul kekosongan hukum terkait status kepemilikan, hak atas bangunan, hingga kewenangan lembaga yang berwenang mengaturnya.
Persoalan menjadi semakin kompleks karena terdapat tumpang tindih kewenangan antar kementerian. Kementerian Agraria dan Tata Ruang memiliki kewenangan di bidang pertanahan, tetapi bangunan di atas air juga berkaitan dengan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam praktik internasional, beberapa negara mulai memisahkan konsep hak atas tanah dengan hak atas bangunan. Pendekatan ini memungkinkan bangunan terapung atau bangunan di atas air tetap memperoleh kepastian hukum meskipun tidak berdiri di atas tanah dalam pengertian konvensional. Bahkan di Amerika Serikat dan Uni Emirat Arab, pengadilan telah menangani sengketa mengenai apakah rumah terapung termasuk kapal atau justru merupakan properti tetap.
Penelitian ini menegaskan bahwa Indonesia perlu mulai memikirkan kerangka hukum baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan ruang hidup modern. Perubahan iklim, urbanisasi, dan keterbatasan lahan menjadikan pembangunan berbasis air bukan lagi sekadar gagasan futuristik, melainkan kebutuhan yang mungkin akan semakin nyata di masa depan.
Karena itu, diperlukan regulasi yang secara khusus mengatur bangunan di atas air, termasuk pemisahan antara hak atas tanah dan hak atas bangunan, mekanisme perizinan, perlindungan lingkungan, hingga koordinasi antar lembaga negara. Dengan kepastian hukum yang jelas, pembangunan kawasan berbasis air dapat dilakukan secara berkelanjutan sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Pada akhirnya, diskursus mengenai rumah dan bangunan di atas air bukan hanya soal teknologi atau arsitektur, melainkan juga tentang bagaimana hukum mampu beradaptasi terhadap perubahan zaman. Indonesia sebagai negara maritim memiliki peluang besar untuk menjadi pelopor dalam pengembangan hukum properti berbasis perairan di masa depan.
Artikel lengkap dapat diakses melalui:
Oemar Moechthar, Agus Sekarmadji, Gading Ariyo Caesar Putra Prayogi, Mochammad Thanthowy Syamsuddin, 鈥淩ethinking Property Rights Over Water-Based Constructions: Comparative Insight from Indonesia and Selected Jurisdiction鈥, Jurnal Dinamika Hukum, [S.l.], v. 26, n. 2, p. 142-164, May 2026. ISSN 2407-6562. Available at: <>. DOI: .





