东京热

东京热 Official Website

Perlindungan Hukum Sumber Daya Genetik yang Terkait dengan Pengetahuan Tradisional di Indonesia: Implikasi Yuridis dari GRATK Treaty

Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)
Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, melampaui kategori konvensional seperti paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan hak cipta. Perkembangan signifikan juga terjadi pada HKI komunal yang mencakup perlindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional. Namun, praktik tidak adil dalam pemanfaatan dan komersialisasi pengetahuan tradisional melalui instrumen HKI yang dikenal sebagai biopiracy telah menimbulkan konflik kepentingan antara pemilik pengetahuan tradisional dengan pihak yang mengembangkan dan mengomersialisasikannya.

Negara-negara berkembang yang kaya akan sumber daya genetik sering menjadi korban praktik biopiracy oleh korporasi besar dari negara maju. Eksploitasi ini dilakukan tanpa persetujuan masyarakat lokal sebagai pemilik sah, dan tanpa pembagian manfaat yang adil pasca-komersialisasi. Kerangka hukum HKI yang dibangun di bawah TRIPS Agreement dinilai tidak memberikan perlindungan yang memadai dan cenderung merugikan kepentingan negara-negara pemilik sumber daya genetik. Set melalui perundingan panjang selama lebih dari 25 tahun di WIPO, akhirnya pada 24 Mei 2024 disepakati WIPO Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge (GRATK Treaty). Indonesia menandatangani perjanjian internasional ini pada 9 Juli 2024 di Jenewa. Sebelum adanya GRATK Treaty, perlindungan di Indonesia diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten yang mewajibkan pemohon paten mencantumkan asal usul sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional secara jelas dan benar. Penguatan lebih lanjut dilakukan melalui UU No. 65 Tahun 2024 tentang Paten, khususnya dalam Pasal 26 ayat (1) sampai dengan (4). Meskipun demikian, mengingat luasnya cakupan pengetahuan tradisional, ketentuan yang ada masih dianggap belum lengkap dan memadai. Ratifikasi GRATK Treaty oleh Indonesia dipandang sebagai langkah progresif dalam menetapkan norma hukum perlindungan pengetahuan tradisional yang sesuai dengan standar internasional, namun menimbulkan konsekuensi hukum yang memerlukan harmonisasi regulasi komprehensif. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini mengidentifikasi dua permasalahan utama: Pertama, bagaimana konsekuensi yuridis ratifikasi GRATK Treaty terhadap sistem paten di Indonesia terkait perlindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional? Kedua, bagaimana implikasi hukum dari penggabungan ketentuan GRATK Treaty ke dalam UU Paten Indonesia dan kebijakan yang diperlukan untuk implementasi yang efektif?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis kebijakan perlindungan pengetahuan tradisional dalam rezim HKI, khususnya UU No. 65 Tahun 2024 tentang Paten. Pendekatan konseptual digunakan untuk mengkaji kerangka konseptual, relevansi, dan penerapan WIPO-GRATK Agreement di Indonesia. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif yuridis, di mana bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan, direduksi untuk menilai kebenaran dan kesesuaiannya, kemudian dideskripsikan dalam bentuk abstraksi peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya, sebelum dianalisis lebih lanjut untuk menggali hakikat dan informasi dalam bentuk peristiwa hukum atau dokumen hukum.

Perlindungan sumber daya genetik telah menjadi subjek perdebatan sengit sejak awal tahun 2000-an ketika WIPO General Assembly membentuk Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC). Tujuan utamanya adalah mengembangkan kerangka hukum yang efektif dan seimbang untuk sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya, serta mencegah penyalahgunaan, eksploitasi tidak sah, dan kegagalan pembagian manfaat.

Penelitian ini mengungkap bahwa perjalanan panjang negosiasi perlindungan sumber daya genetik tidak terlepas dari perbedaan paradigma tajam antara blok negara utara dan selatan. Blok utara yang didominasi negara maju memandang sumber daya genetik dapat digunakan secara bebas atau berada dalam ranah publik. Sementara blok selatan yang didominasi negara berkembang mengalami kerugian akibat penggunaan dan eksploitasi sumber daya genetik yang tidak adil.

Beberapa instrumen internasional yang mengatur perlindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional meliputi:

  1. Convention on Biological Diversity (CBD) 1992聽– Konvensi internasional pertama yang menganut pendekatan hak berdaulat negara atas sumber daya genetik, bukan pendekatan聽common heritage of mankind. CBD mewajibkan聽Informed Consent聽bagi pihak yang ingin memanfaatkan sumber daya dan menegaskan tanggung jawab pemerintah untuk mewujudkan hak petani.
  2. International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (ITPGRFA) 2001聽– Perjanjian mengikat pertama yang secara komprehensif mengatur pengelolaan sumber daya genetik tanaman untuk pertanian dan pangan.
  3. Protokol Nagoya 2014聽– Protokol tambahan CBD yang mengatur akses dan pembagian manfaat yang adil dan seimbang.
  4. WIPO-GRATK Agreement 2024聽– Perjanjian internasional pertama yang secara spesifik mengatur hubungan antara HKI, sumber daya genetik, dan pengetahuan tradisional.

Penelitian ini menemukan bahwa sebelum GRATK Treaty 2024, instrumen internasional hanya mengatur aspek akses dan pembagian manfaat (access and benefit-sharing/ABS). GRATK Treaty 2024 menandai pergeseran signifikan dari rezim pengungkapan sukarela menuju rezim pengungkapan yang lebih jelas mengenai tanggung jawab dalam sistem paten internasional.

GRATK Treaty memuat beberapa ketentuan pokok yang memiliki implikasi langsung terhadap sistem paten Indonesia:

  1. Tujuan聽– Meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional, serta mencegah pemberian paten yang keliru.
  2. Kewajiban Pengungkapan Paten聽– Pemohon paten wajib menyatakan negara asal sumber daya genetik dan/atau masyarakat adat atau lokal yang menyediakan pengetahuan tradisional terkait.
  3. Sanksi dan Remedies聽– Kegagalan memberikan informasi dikenakan sanksi yang tepat, efisien, dan proporsional, dengan mekanisme perbaikan kecuali terdapat bukti penipuan.
  4. Non-Retroaktivitas聽– Kewajiban tidak berlaku untuk permohonan paten yang diajukan sebelum perjanjian berlaku.
  5. Sistem Informasi聽– Pembentukan database sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang dapat diakses kantor paten.
  6. Mekanisme Tinjauan聽– Analisis khusus empat tahun setelah perjanjian berlaku.

Penelitian ini menganalisis bahwa UU No. 65 Tahun 2024 tentang Paten telah mengakomodasi ketentuan GRATK Treaty melalui Pasal 26 yang mewajibkan pencantuman informasi asal usul sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional secara jelas dan benar. Namun, penelitian ini mengidentifikasi beberapa kelemahan kritis:

Pertama, frasa “jelas dan benar” dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 65/2024 menimbulkan abstraksi hukum karena dapat memicu berbagai interpretasi mengenai kepemilikan atau asal usul sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Apakah dalam bentuk negara, masyarakat, masyarakat adat, atau individu? Konsep atau elaborasi ini perlu dijawab dalam penjelasan peraturan pelaksana.

Kedua, ketentuan yang ada belum menjelaskan konsekuensi hukum jika informasi yang disampaikan tidak benar. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan dan reformulasi perubahan serta konsep peraturan pelaksana.

Ketiga, meskipun UU No. 65/2024 dan GRATK Treaty lahir di tahun yang sama, peraturan pelaksana di UU No. 65/2024 belum dirumuskan, sehingga masih terdapat kekosongan hukum yang perlu diatasi.

Penelitian ini menghasilkan tiga temuan utama:

Pertama, selama lebih dari dua dekade, negosiasi internasional tentang perlindungan sumber daya genetikdan pengetahuan tradisional secara konsisten dibentuk oleh perbedaan paradigma fundamental antara negara maju dan berkembang. GRATK Treaty merepresentasikan konvergensi hasil negosiasi yang mendamaikan kepentingan yang bersaing antara Global Utara dan Global Selatan, sehingga berfungsi sebagai instrumen hukum yang berorientasi kompromi.

Kedua, ratifikasi GRATK Treaty oleh Indonesia membawa implikasi hukum dan kelembagaan yang substansial. Harmonisasi antara perjanjian dan UU No. 65 Tahun 2024 sangat penting untuk memastikan koherensi regulasi dan implementasi efektif. Mengingat sifat pengelolaan sumber daya genetik yang luas dan lintas sektor, pemerintah diharuskan melakukan pemetaan hukum komprehensif, harmonisasi kerangka regulasi yang tumpang tindih, dan penyelarasan kebijakan domestik dengan instrumen internasional kunci.

Ketiga, penelitian ini menyoroti peran penting kolaborasi multi-level dan lintas sektor dalam memperkuat tata kelola sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Perlindungan efektif memerlukan keterlibatan terkoordinasi antara institusi pemerintah, komunitas lokal, dan pemangku kepentingan internasional. Pengembangan kerangka kebijakan integratif dan adaptif sangat penting untuk mengakomodasi keragaman regulasi, mengatasi konteks sosial-budaya lokal, dan memenuhi komitmen internasional. Dengan demikian, GRATK Treaty dan penggabungannya ke dalam UU Paten Indonesia merepresentasikan kemajuan signifikan. Namun, implementasi efektif memerlukan harmonisasi regulasi komprehensif, pengembangan mekanisme sui generis untuk melindungi kekayaan intelektual komunal, dan penguatan kapasitas kelembagaan untuk melindungi kepentingan nasional terhadap sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Kerangka kebijakan yang diharapkan dapat memposisikan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional tidak hanya sebagai entitas yang dilestarikan, tetapi sebagai aset strategis yang mampu menghasilkan nilai ekonomi yang adil sekaligus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat dan lokal.

Penulis: Dr. Agung Sujatmiko, S.H., M.H.

Link:

AKSES CEPAT