UNAIR NEWS 鈥 Untuk ketiga kalinya dalam sejarah Indonesia (setelah 1964 dan 1984), pemerintah kembali mencanangkan program tax amnesty (pengampunan pajak) bagi masyarakat Indonesia. Berbagai tanggapan telah terlontar dari para ahli, salah satunya dari Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, SH., MS., dalam acara Gelar Inovasi Guru Besar Seri II bertajuk 鈥Tax amnesty : Antara Harapan dan Kenyataan鈥 di Ruang Kahuripan 300, Gedung Manajemen UNAIR Kampus C, Selasa (27/9).
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Tatiek membahas program tax amnesty dari segi keahlian dibidangnya yakni Hukum Administrasi. Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UNAIR tersebut, banyak masyarakat yang menyatakan kontra akan program tersebut dan dengan dilandasi kecemburuan.
鈥淏anyak sekali orang yang cemburu. Mereka beranggapan, kita sudah taat membayar pajak, nah ini yang tidak bayar pajak malah dapat pengampunan,鈥 jelas Prof. Tatiek.
Prof. Tatiek mengungkapkan, selayaknya program tax amnesty ini tidak menimbulkan diskriminasi atau ketidakadilan, sehingga dapat meminimalisir pro dan kontra. 鈥Tax amnesty seharusnya gak terus-terusan dilakukan. Masa 聽iya, orang gak bayar pajak diampuni terus,鈥 serunya.
Kendati demikian, mengutip dari pasal 2 UU No 11 tahun 2016, Prof. Tatiek membeberkan beberapa tujuan dari dilaksanakannya program tax amnesty. 鈥淪elain mempercepat pertumbuhan restrukturisasi ekonomi, TA (tax amnesty, –red) juga mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan,鈥 jelasnya.
Sayangnya, sebagaimana yang dijelaskan Prof. Tatiek, masih ada problem yuridis dalam pelaksanaan pengampunan pajak, yaitu adanya pro kontra yang berkaitan dengan pemahaman asas keadilan. Menurut Prof. Tatiek, hal tersebut terjadi karena adanya pemahaman yang belum sesuai antara internal Dirjen Pajak dengan pemahaman tax amnesty yang dipahami oleh masyarakat pada umumnya.
鈥淒alam Pasal 2 UU No 11 Tahun 2016 disebutkan tentang asas dan tujuan TA, yaitu pengampunan pajak dilaksanakan atas asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,鈥漸ngkapnya.
Terkait penegakan hukum dalam konteks hukum administrasi, Prof. Tatiek menyebut ada dua unsur聽 yang melandasi, yaitu pengawasan dan pemberian sanksi. 鈥淧ejabat yang memiliki wewenang harus melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pengampunan pajak, oleh karena dari instrument pengawasan ini, sanksi berupa administrasi baru dapat diterapkan apabila terdapat pelanggaran,鈥 jelasnya.
Prof. Tatiek menghimbau, agar pemerintah selaku pengelola pajak dan masyarakat Indonesia harus saling percaya. Agar reformasi sistem perpajakan tersebut dapat berjalan untuk Indonesia yang lebih baik.(*)
Penulis : Dilan Salsabila
Editor : Nuri Hermawan





