Di era digital, perang melawan terorisme tidak lagi hanya dilakukan melalui patroli fisik atau operasi lapangan. Negara kini mengandalkan teknologi pengawasan (surveillance), mulai dari penyadapan komunikasi, pemantauan media sosial, pengumpulan metadata, hingga penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi ancaman terorisme. Namun, di balik efektivitas teknologi tersebut, muncul pertanyaan penting: sampai sejauh mana negara boleh mengawasi warganya tanpa melanggar hak privasi?
Artikel jurnal berjudul 鈥淚ntelligence Surveillance, Counterterrorism, and the Right to Privacy in Indonesia and Canada鈥� karya membahas persoalan ini melalui perbandingan antara Indonesia dan Kanada. Kajian ini menunjukkan bahwa meskipun kedua negara sama-sama menghadapi ancaman terorisme, pendekatan hukum dan perlindungan hak asasi manusia yang mereka gunakan sangat berbeda.
Indonesia mengalami titik balik penting setelah Bom Bali 2002. Serangan tersebut mendorong lahirnya Undang-Undang Anti-Terorisme yang memberikan kewenangan luas kepada aparat keamanan untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap terorisme. Dalam perkembangannya, UU Anti-Terorisme 2018 memperluas kewenangan penyadapan, penahanan, dan penggunaan laporan intelijen dalam proses hukum. Bahkan, aparat dapat melakukan penyadapan dalam keadaan mendesak tanpa izin pengadilan terlebih dahulu.
Dari perspektif keamanan, langkah tersebut dianggap penting karena pola terorisme modern semakin kompleks. Kelompok teroris memanfaatkan media sosial, aplikasi terenkripsi, hingga ruang digital untuk menyebarkan propaganda dan merekrut anggota baru. Indonesia juga mengembangkan berbagai teknologi pengawasan seperti cyber patrol, CCTV berbasis pengenalan wajah, hingga sistem 鈥淐yber Drone 9鈥� yang menggunakan kecerdasan buatan untuk mendeteksi konten radikal di internet.
Masalahnya, perluasan kewenangan pengawasan tidak selalu diikuti dengan mekanisme pengawasan hukum yang kuat. Artikel ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia masih memiliki banyak kelemahan dalam membatasi penggunaan surveillance agar tidak berlebihan. Misalnya, istilah 鈥渒eadaan mendesak鈥� dalam penyadapan tidak dijelaskan secara rinci dalam undang-undang, sehingga membuka ruang interpretasi yang terlalu luas bagi aparat. Selain itu, akses pemerintah terhadap data pribadi masyarakat masih minim pengawasan independen.
Padahal, hak privasi merupakan bagian dari hak asasi manusia. Meskipun UUD 1945 tidak secara eksplisit menyebut 鈥渉ak atas privasi鈥�, Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, dan komunikasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.
Indonesia sebenarnya telah memiliki UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tahun 2022. Akan tetapi, artikel ini menilai bahwa UU tersebut masih menyisakan banyak persoalan, terutama terkait pengecualian atas nama 鈥渒epentingan umum鈥�, 鈥渒eamanan nasional鈥�, dan 鈥減enegakan hukum鈥�. Ketentuan pengecualian tersebut tidak disertai batasan yang jelas mengenai sejauh mana negara boleh mengakses data pribadi warga.
Berbeda dengan Indonesia, Kanada menempatkan pengawasan yudisial sebagai elemen utama dalam penggunaan surveillance. Hampir semua penyadapan atau pengawasan komunikasi harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari hakim berdasarkan standar 鈥渞easonable grounds鈥� atau alasan yang masuk akal. Bahkan, dalam beberapa kasus, aparat juga harus membuktikan bahwa tidak ada metode investigasi lain yang lebih ringan selain penyadapan. Prinsip ini dikenal sebagai investigative necessity.
Kanada memang tetap memberikan kewenangan luas kepada aparat keamanan untuk menghadapi ancaman terorisme. Namun, kewenangan tersebut dibatasi oleh prinsip-prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia melalui pengawasan pengadilan dan interpretasi konstitusional yang ketat. Mahkamah Agung Kanada juga menekankan bahwa definisi terorisme tidak boleh diterapkan secara terlalu luas agar tidak mengancam kebebasan sipil.
Perbandingan kedua negara ini menunjukkan satu hal penting: ancaman terorisme memang nyata, tetapi perlindungan keamanan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak-hak dasar warga negara secara berlebihan. Dalam negara demokratis, pengawasan terhadap masyarakat harus dilakukan secara legal, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tantangan terbesar Indonesia ke depan bukan hanya memperkuat kemampuan teknologi dalam melawan terorisme, tetapi juga membangun sistem pengawasan hukum yang efektif terhadap penggunaan teknologi tersebut. Tanpa pengawasan yang jelas, surveillance dapat bergeser dari alat perlindungan menjadi alat kontrol yang mengancam demokrasi dan kebebasan sipil.
Karena itu, diskusi mengenai keamanan dan privasi seharusnya tidak dipahami sebagai pilihan antara 鈥渉ak鈥� atau 鈥渒eamanan鈥�. Keduanya harus berjalan bersamaan. Negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari ancaman terorisme, tetapi negara juga memiliki kewajiban yang sama pentingnya untuk melindungi hak privasi dan kebebasan warga negaranya.
Penulis: Amira Paripurna, Sebastien Lafrance, Masitoh Indriani





