¶«¾©ÈÈ

¶«¾©ÈÈ Official Website

Masalah Tumpang Tindih Sertifikat Tanah, Pakar FH UNAIR Tegaskan Pentingnya Pembuktian Yuridis

Ilustrasi tumpang tindih tanah. (Sumber: Mitraenamdua.com)

UNAIR NEWS – Persoalan sengketa tanah akibat sertifikat ganda hingga klaim sepihak masih menjadi polemik rumit yang kerap menjebak masyarakat dalam pusaran hukum bertahun-tahun. Mengurai benang kusut tersebut, Pakar Hukum Administrasi , Prof Dr Sri Winarsi SH MH membedah akar penyebab tumpang tindih kepemilikan tanah dari kacamata hukum agraria.

Akar Masalah Sertifikat Ganda

Prof Sri Winarsi menjelaskan bahwa tumpang tindih hak atas tanah terjadi ketika pada sebidang tanah terdapat lebih dari satu bukti kepemilikan atau sertifikat. Kondisi tersebut umumnya bersumber dari kesalahan teknis saat proses pendaftaran tanah.

“Kesalahan itu bisa terjadi pada saat pengukuran, ketika data fisik yang ditunjuk atau letak batasnya keliru. Serta adanya ketidakcermatan dalam melakukan pendataan di lapangan,” tutur Prof Sri Winarsi. 

Pakar Hukum Administrasi Fakultas Hukum ¶«¾©ÈÈ (FH UNAIR), Prof Dr Sri Winarsi SH MH. (Foto: Humas FH UNAIR)

Ia menegaskan bahwa meskipun sertifikat merupakan alat bukti kepemilikan yang kuat secara hukum, keberadaan dua atau lebih sertifikat atas objek tanah yang sama justru menimbulkan ketidakpastian. Hal ini sering memicu sengketa hukum berkepanjangan yang memakan waktu bertahun-tahun.

Menguasai Belum Tentu Memiliki

Mengenai klaim hak atas tanah oleh pihak yang menempati lokasi tertentu secara turun-temurun, Prof Sri Winarsi menekankan perbedaan mendasar antara penguasaan fisik dan kepemilikan yuridis. Menempati tanah dalam waktu lama tanpa alas hak yang sah tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai pemilik sah.

“Dalam hukum pertanahan, menguasai itu belum tentu memiliki karena kita harus memahami adanya pembuktian secara yuridis,” tegasnya.

Menurutnya, pihak yang mendaku kepemilikan harus menyertakan legalitas hukum yang mampu teruji. Sertifikat tanah yang seseorang miliki harus diuji berdasarkan keabsahan wewenang, keabsahan prosedur, dan keabsahan substansi.

Peran Pemerintah Daerah dan Aspek Kehati-hatian

Terkait upaya penanganan sengketa tanah, Prof Sri Winarsi memandang perlu adanya keterlibatan pimpinan daerah untuk membantu memediasi konflik. Namun, ia menggarisbawahi bahwa mediasi tersebut sebatas menjaga ketertiban masyarakat.

“Pimpinan daerah hadir sebagai pembina ketertiban dan ketenteraman, tetapi sifatnya sebatas mediasi. Penyelesaian secara hukum tetap harus mengacu pada aspek legalitas dan keabsahan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sebagai imbauan bagi masyarakat dan civitas akademika sebelum membeli properti, Prof. Sri Winarsi mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian. Ia menyarankan calon pembeli untuk memeriksa kesesuaian antara data yuridis dan data fisik.

“Data yuridisnya harus cocok dengan data yang ada di kantor pertanahan, dan pemeriksaan data fisiknya juga harus langsung di lapangan, seperti batas-batas tanah dan kondisi penguasaannya,” pungkasnya

Penulis: Fauziah Laili Romadhon 

Editor: Ragil Kukuh Imanto 

AKSES CEPAT