UNAIR NEWS – Dalam upaya mencetak generasi muda dan akademisi yang kritis dan melek regulasi, sebuah gerakan bertajuk Peningkatan Literasi Regulasi di bidang Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik (PATRIOTISME) hadir berkat kerja sama bersama . Gelaran yang terlaksana pada Rabu (8/7/2026) di Fakultas Farmasi, Kampus MERR-C ini berfokus untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai lanskap aturan hukum dan standar keamanan produk yang berlaku di Indonesia sejak dini.
Jalur Fast-Track BPOM untuk Hilirisasi
Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Dra Imelda Estheriana Apt menyoroti betapa besarnya potensi kerugian jika sebuah riset gagal dihilirisasi. Ia menyayangkan banyaknya hasil penelitian yang memakan waktu dan biaya terbuang sia-sia. Hal itu karena tidak mendapat atensi oleh pabrik atau tidak sesuai regulasi komersial. 鈥淧enelitian itu kan memakan waktu dan biaya. Kalau sampai salah, tidak bisa didaftarkan atau digunakan, itu sangat sayang sekali. Uang negara atau pribadi sudah habis,鈥 ungkapnya.聽
鈥婰ebih lanjut, Imelda menjelaskan bahwa kehadiran Bersinergi dalam Riset Inovatif berDaya saing Global dan Ekspansi pasar (BRIDGE) menjadi angin segar di sektor obat tradisional dan kosmetik. Sebagian besar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak memiliki fasilitas Research and Development (R&D) yang memadai untuk meracik inovasi baru. 鈥淢ahasiswa atau dosen yang punya riset bisa memasukkan idenya ke sini,鈥 jelasnya.
鈥婾ntuk mendorong minat industri menyerap hasil riset dari kampus, BPOM telah menggandeng GP Jamu, Perkosmi, dan APSKI. BPOM memberikan komitmen penuh berupa jalur percepatan atau fast-track perizinan bagi produk-produk yang terlahir dari rahim riset di platform BRIDGE. 鈥淎sosiasi sepakat untuk mendukung dengan satu syarat, yakni menggunakan hasil riset. Hal ini guna memperlancar hilirisasi produk,鈥 tegasnya.聽
Peluang Wirausaha dan Klasifikasi Produk
Dalam pemaparannya, Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Dian Putri Anggraweni SSi Apt MFarm menekankan bahwa pengawasan obat dan makanan tidak bisa berlangsung dari satu pihak saja. Tanggung jawab besar ini membutuhkan kolaborasi dari tiga pilar utama, yakni pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat. 鈥淧emerintah sebagai regulator, pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan, dan masyarakat menjadi konsumen cerdas,鈥 tekannya.聽
Putri juga memberikan panduan dasar regulasi bagi generasi muda yang ingin menjadi pengusaha kosmetik atau obat herbal. Ia memaparkan bahwa BPOM menggunakan skema decision tree untuk menentukan kategori suatu produk berdasarkan rute pemberiannya. 鈥淏erdasarkan regulasi UU No 17 Tahun 2023, Klasifikasi Obat Bahan Alam (OBA) di Indonesia terbagi menjadi tiga. Ketiga Obat Bahan Alam itu yakni Jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), serta Fitofarmaka. Untuk memulai usaha di bidang ini, regulasi memperbolehkan berbagai skala usaha, mulai dari Usaha Mikro (UMOBA), Usaha Kecil (UKOBA), hingga Industri (IOBA),鈥 paparnya.
鈥婼ebagai penutup, mahasiswa diajak untuk membudayakan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) dalam keseharian. Untuk mempermudah akses informasi, BPOM kini menyediakan “Prima”. Sebuah layanan konsultasi berbasis Artificial Intelligence (AI) yang siap melayani pertanyaan seputar regulasi selama 24 jam penuh.
Penulis: Putri Andini
Editor: Ragil Kukuh Imanto





