东京热

东京热 Official Website

UU Pengawasan Obat dan Makanan Pelopor Kurangnya KTD

Potret Prof Budi Santoso saat menyampaikan materi 鈥淜TD Penggunaan Obat dan Tanggap Respon Profesional鈥 (Sumber Foto: SS Zoom)

UNAIR NEWS – menggelar Seminar Nasional dalam rangka Hari Kesehatan Internasional bertajuk 鈥淚novasi Kebijakan dalam Menghadapi Tantangan Pengawasan Obat dan Makanan鈥. Kegiatan pada Kamis (13/4/2013), berlangsung secara hybrid di ruang Sriwijaya ASEEC Tower Kampus Dharmawangsa-B UNAIR.

Rektor UNAIR Prof Dr Muhammad Nasih SE MT Ak berharap acara tersebut dapat melahirkan banyak masukan terkait peredaran dan pengawasan obat-obatan. Selain itu, lanjutnya, ke depan peraturan yang ada mampu memberikan jaminan peredaran dan pengawasan obat-obatan.

Dalam kegiatan itu, hadir Dekan Fakultas Kedokteran (FK) UNAIR sebagai salah satu narasumber. Prof Dr Budi Santoso dr Sp OG Subs FER tersebut menyampaikan materi dengan tajuk 鈥淜TD Penggunaan Obat dan Tanggap Respon Profesional鈥.

Kejadian Tidak Diinginkan

Kejadian Tidak Diinginkan (KTD), jelasnya, merupakan kejadian atau insiden yang menyebabkan cidera bagi pasien. KTD itu, seringkali terjadi karena kesalahan dalam berkomunikasi, baik yang tersampaikan secara tertulis, lisan, atau elektronik.

鈥淧enyebab KTD ini dapat berdasar oleh beberapa hal. Di antaranya adalah salah dalam meresepkan, penyajian, pemakaian, pengantaran, pemberian, pemesanan, salah pasien, maupun salah dalam memberikan obat,鈥 ujar Prof Budi.

Berdasarkan dampak klinis, sambungnya, KTD dapat memberikan dampak yang tidak signifikan. Hal itu, berarti tidak menimbulkan cedera, sampai dengan dampak katastropik yang berarti dapat menyebabkan kematian yang tidak berhubungan dengan perjalanan penyakit.

鈥淟evel KTD ada macam-macam, salah satunya ekstrim, sangat tinggi dan perlu analisis sampai menentukan siapa yang salah,” jelasnya.

Pada akhir, Prof Budi mengatakan bahwa adanya UU terkait dengan pengawasan obat dan makanan sangatlah penting. Hal tersebut, seharusnya mampu menguatkan pihak berwenang untuk segera mengesahkan RUU Pengawasan Obat dan Makanan menjadi UU.

鈥淜alau seseorang melakukan suatu kesalahan, contohnya membuat jamu dengan sembarangan dan kemudian mengakibatkan hal-hal serius, seperti gagal ginjal. Hal seperti ini harus benar-benar mendapat perhatian dan segera adanya UU agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,鈥 tutupnya.

Penulis: Cahyaning Safitri

Editor: Nuri Hermawan

Baca Juga: Plt Deputi 1 BPOM RI Bahas Urgensi Pengawasan Obat di Indonesia

AKSES CEPAT