东京热

东京热 Official Website

Menelusuri Kondisi Terkini Literatur Wakaf Tunai: Tinjauan Bibliometrik dan Arah Penelitian Masa Depan

Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)
Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)

Artikel ini bertujuan memetakan perkembangan penelitian mengenai cash waqf (wakaf uang) secara global melalui pendekatan bibliometrik serta mengidentifikasi arah penelitian di masa depan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya perhatian akademisi terhadap wakaf uang sebagai salah satu instrumen keuangan sosial Islam yang fleksibel dan memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan sosial-ekonomi. Berbeda dengan zakat yang bersifat wajib dan memiliki aturan distribusi tertentu, wakaf uang dapat dikembangkan menjadi berbagai model investasi produktif sehingga manfaatnya dapat dinikmati secara berkelanjutan.

Selama beberapa dekade terakhir, konsep cash waqf berkembang dari sekadar instrumen filantropi menjadi bagian penting dari sistem keuangan Islam modern. Dana wakaf uang tidak hanya disimpan, tetapi dapat diinvestasikan melalui berbagai akad syariah seperti mudharabah dan musyarakah, sementara hasil investasinya digunakan untuk mendukung berbagai program sosial. Berbagai inovasi telah muncul, seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), pembiayaan usaha mikro, pembiayaan pendidikan, pengembangan lahan wakaf, pertanian, hingga pembangunan infrastruktur.

Meskipun penelitian mengenai cash waqf berkembang pesat, kajian yang secara khusus memetakan perkembangan literatur internasional berbasis Scopus masih sangat terbatas. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya menjawab tiga pertanyaan utama, yaitu bagaimana tren publikasi cash waqf selama lebih dari empat dekade, apa saja tema-tema utama penelitian yang berkembang, dan peluang penelitian apa yang masih terbuka di masa mendatang.

Penelitian menggunakan metode bibliometric analysis yang dipadukan dengan content analysis. Data diperoleh dari database Scopus menggunakan kata kunci yang berkaitan dengan cash waqf dan Islamic endowment. Setelah proses penyaringan menggunakan protokol PRISMA, diperoleh 237 artikel ilmiah berbahasa Inggris yang diterbitkan pada jurnal internasional selama periode 1979鈥�2024. Analisis dilakukan menggunakan perangkat lunak Biblioshiny, VOSviewer, dan Harzing’s Publish or Perish untuk memetakan tren publikasi, sitasi, jaringan kolaborasi, serta hubungan antar tema penelitian.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa publikasi mengenai cash waqf mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan, terutama sejak tahun 2013 dan meningkat tajam setelah tahun 2015. Selama periode penelitian, tingkat pertumbuhan publikasi mencapai sekitar 8,54% per tahun, dengan total hampir tiga ribu sitasi. Hal ini menunjukkan bahwa cash waqf telah berkembang menjadi salah satu topik utama dalam kajian Islamic Social Finance. Sebelum tahun 2010, jumlah publikasi masih sangat sedikit dan lebih banyak membahas sejarah cash waqf, terutama pada masa Kesultanan Ottoman. Namun setelah itu, fokus penelitian bergeser menuju inovasi model pembiayaan, perilaku donor, dan integrasi cash waqf dengan instrumen keuangan syariah modern.

Dari sisi bidang ilmu, penelitian cash waqf didominasi oleh disiplin Social Sciences, diikuti Economics, Econometrics and Finance, serta Business, Management and Accounting, menunjukkan bahwa cash waqf dipandang tidak hanya sebagai isu keagamaan, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan ekonomi dan tata kelola kelembagaan.

Penelitian ini juga mengidentifikasi jurnal-jurnal yang paling banyak mempublikasikan topik cash waqf. ISRA International Journal of Islamic Finance menjadi jurnal dengan jumlah publikasi terbanyak, disusul Journal of Islamic Accounting and Business Research (JIABR), Journal of Islamic Marketing, serta International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management. Keempat jurnal tersebut menjadi pusat perkembangan literatur cash waqf internasional.

Dari perspektif geografis, Malaysia merupakan negara dengan kontribusi publikasi terbesar, diikuti oleh Indonesia. Kedua negara tersebut menjadi pusat pengembangan teori maupun praktik cash waqf dunia. Negara lain yang juga aktif melakukan penelitian adalah Amerika Serikat, Turki, Inggris, China, Pakistan, Arab Saudi, Brunei Darussalam, dan Jerman. Menariknya, beberapa negara non-Muslim juga mulai banyak mengkaji cash waqf sebagai bagian dari sistem filantropi dan keuangan sosial.

Pada tingkat institusi, International Islamic University Malaysia (IIUM) menjadi institusi paling produktif, diikuti oleh 东京热, Universiti Sains Malaysia, Universiti Kebangsaan Malaysia, dan berbagai universitas Malaysia lainnya. Di antara penulis yang paling produktif, Prof. Raditya Sukmana dari 东京热 menempati posisi teratas berdasarkan jumlah publikasi, diikuti oleh Allah Pitchay, Ascarya, Mohd Thas Thaker, Johari, Maulina, Ratnasari, dan beberapa peneliti lain yang banyak berkontribusi dalam pengembangan kajian cash waqf.

Analisis sitasi menunjukkan bahwa karya klasik Mandaville (1979) mengenai kontroversi cash waqf pada masa Ottoman merupakan artikel yang paling banyak disitasi. Selain itu, artikel Mohsin (2013) mengenai model pembiayaan melalui cash waqf menjadi salah satu referensi paling berpengaruh dalam pengembangan konsep wakaf produktif. Penelitian lain yang banyak disitasi membahas akuntabilitas pengelolaan wakaf uang, perilaku donasi masyarakat Muslim, CWLS, serta peran Islamic Social Finance selama pandemi COVID-19.

Melalui analisis jaringan kata kunci (keyword co-occurrence), penelitian ini mengidentifikasi lima klaster utama perkembangan literatur cash waqf.

Klaster pertama membahas cash waqf dan Islamic finance, yang mencakup integrasi wakaf uang dengan crowdfunding, Islamic banking, Islamic microfinance, sukuk, takaful, pembiayaan rumah, hingga blended finance. Penelitian dalam klaster ini menunjukkan bahwa cash waqf semakin berkembang sebagai instrumen keuangan yang dapat mendukung berbagai kebutuhan pembiayaan syariah.

Klaster kedua berkaitan dengan cash waqf untuk kesejahteraan sosial (social welfare). Penelitian pada tema ini menyoroti pemanfaatan wakaf uang dalam pendidikan, rumah sakit Islam, pengembangan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, serta implementasi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sebagai inovasi pembiayaan pembangunan sosial. Indonesia menjadi salah satu negara yang paling maju dalam implementasi CWLS melalui kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Badan Wakaf Indonesia.

Klaster ketiga berfokus pada cash waqf sebagai sumber pembiayaan usaha mikro (micro-enterprises). Banyak penelitian, khususnya dari Malaysia, mengembangkan model pembiayaan usaha mikro berbasis cash waqf melalui akad mudharabah, musyarakah, maupun integrasi dengan lembaga microfinance. Model ini dipandang mampu meningkatkan kapasitas usaha kecil sekaligus memberdayakan masyarakat miskin secara berkelanjutan.

Klaster keempat membahas perilaku masyarakat Muslim terhadap cash waqf (Muslim behaviour). Penelitian pada tema ini didominasi oleh Indonesia dan Malaysia. Faktor-faktor yang terbukti memengaruhi niat berdonasi cash waqf meliputi religiositas, kepercayaan terhadap nazhir, pengetahuan tentang wakaf, norma subjektif, sikap, persepsi manfaat, moral obligation, serta kemudahan penggunaan platform digital. Seiring berkembangnya digital banking dan fintech syariah, perilaku donor juga mulai bergeser menuju platform online.

Klaster kelima membahas cash waqf sebagai solusi pengentasan kemiskinan (poverty alleviation). Penelitian menunjukkan bahwa cash waqf berpotensi menjadi instrumen redistribusi kekayaan yang efektif melalui pembiayaan usaha produktif, pembangunan fasilitas publik, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin.

Berdasarkan keseluruhan hasil analisis, penulis mengidentifikasi sejumlah peluang penelitian di masa depan. Pertama, integrasi cash waqf dengan teknologi digital seperti blockchain, fintech, artificial intelligence, dan crowdfunding masih relatif sedikit dikaji. Kedua, model integrasi cash waqf dengan berbagai instrumen Islamic finance seperti sukuk, takaful, green finance, blended finance, maupun Islamic microfinance masih memerlukan pengembangan konseptual dan empiris. Ketiga, penelitian mengenai tata kelola (governance), pengukuran dampak sosial (impact measurement), efektivitas nazhir, serta akuntabilitas pengelolaan wakaf uang juga masih sangat terbuka. Selain itu, pengembangan model cash waqf untuk isu-isu baru seperti keberlanjutan lingkungan, perubahan iklim, ekonomi digital, pembangunan desa, ketahanan pangan, maupun pembiayaan UMKM dinilai memiliki prospek penelitian yang sangat besar.

Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa literatur cash waqf telah berkembang sangat pesat dalam satu dekade terakhir dan telah bergeser dari pembahasan konseptual menuju inovasi kelembagaan dan implementasi praktis. Malaysia dan Indonesia menjadi pusat perkembangan penelitian dunia, sementara lima tema utama鈥攊ntegrasi dengan keuangan syariah, kesejahteraan sosial, pembiayaan usaha mikro, perilaku donor Muslim, dan pengentasan kemiskinan鈥攎enjadi fondasi utama penelitian cash waqf saat ini. Hasil bibliometrik ini memberikan peta yang komprehensif bagi peneliti, praktisi, maupun pembuat kebijakan dalam mengembangkan agenda riset dan inovasi cash waqf pada masa mendatang.

Syaifullah Syaifullah

Department of Islamic Economics, Airlangga University, Surabaya, Indonesia, and Department of Islamic Economics, IAIN Parepare, Parepare, Indonesia

Raditya Sukmana

Department of Islamic Economics, 东京热, Surabaya, Indonesia, and Center of Islamic Social Finance Intelligence, Faculty of Economic and Business, 东京热, Surabaya, Indonesia, and

La Ode Alimusa

Department of Management, Universitas Muhammadiyah Kendari, Kendari, Indonesia, and Department of Islamic Economics, 东京热, Surabaya, Indonesia

AKSES CEPAT