东京热

东京热 Official Website

Kolaborasi PUSKADIRA dan FH Angkat Diskusi Peran Kejaksaan

Prof Dr Nur Basuki Minarno SH MHum menjelaskan posisi Kejaksaan berdasar KUHAP. (Foto: SS Zoom)

UNAIR NEWS 鈥 Fakultas Hukum (FH), 东京热 kolaborasi bersama PUSKADIRA (Pusat Studi Kejaksaan dan Keadilan Restoratif) mendiskusikan peran kejaksaan. Sesi diskusi tersebut berfokus pada isu wewenang jaksa dalam hukum acara pidana.

Acara yang termasuk dalam Airlangga Law Festival 2023 ini mengusung tema 鈥淢encari Posisi Ideal Jaksa dalam Sistem Hukum Acara Pidana Mendatang鈥 pada Senin (23/10/2023). Dengan menghadirkan salah satu pemantik yaitu Prof Dr Nur Basuki Minarno SH MHum, Dosen FH UNAIR. Beliau juga merupakan Ketua PUSKADIRA FH UNAIR.

Melalui zoom meeting, Prof Nur Basuki Minarno menyampaikan 鈥淧erjalanan Peran Jaksa dalam Hukum Acara Pidana Indonesia鈥. Menurutnya kedudukan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung saling berdampingan.

鈥淜ejaksaan RI sebenarnya meneruskan Indische Stratregeling, di mana menempatkan Kejaksaan Agung berdampingan dengan Mahkamah Agung. Namun, mendapat penolakan karena kedua lembaga hukum tersebut memiliki fungsi berbeda,鈥 ujarnya.

Posisi Kejaksaan

Kemudian, Prof Nur menjelaskan Kejaksaan mempunyai kewenangan melakukan penyidikan lanjutan (terdiri dari penyidikan dan penuntutan). Proses penyidikan, tegasnya, tidak terpisahkan dari penuntutan. 

鈥淜ejaksaan menempati posisi sebagai instansi kunci dalam keseluruhan proses penyelenggaraan hukum pidana sejak awal sampai akhir. Maka berdasarkan asas Dominus Litis, jaksa berfungsi sebagai pengendali perkara,鈥 ungkapnya.

Kolaborasi PUSKADIRA dan FH Angkat Diskusi Peran Kejaksaan

Prof Nur kembali melanjutkan pembahasan terhadap posisi Jaksa yang berbanding terbalik ketika menangani hukum acara pidana. Dia menguraikan pasal di KUHAP tidak menempatkan Kejaksaan sebagai dominus litis.

鈥淒alam KUHAP, Jaksa hanya berwenang melakukan penuntutan sehingga jaksa mendapat pengandaian sebagai kurir ke pengadilan. Tugasnya cukup memantau hasil pemeriksaan polisi tanpa terlibat dalam pengumpulan bukti,鈥 tuturnya.

Keadaan tersebut menurut Prof Nur menghambat proses hukum karena prapenuntutan berulang kali tidak terhindarkan. 鈥淏anyak berkas perkara yang mondar-mandir sehingga memakan waktu lama. Padahal perkara harus segera masuk ke pengadilan,鈥 ujarnya.

KUHAP Tidak Pernah Revisi

Dalam penjelasannya, Prof Nur menyampaikan kritik mengenai KUHAP yang tidak pernah melakukan revisi. Dia menyayangkan RKUHAP yang sudah ada tidak kunjung tersahkan oleh DPR.

鈥淜alau melihat RKHUAP sebenarnya sudah menempatkan jaksa sebagai dominus litis perkara pidana. Namun, perancangan aturan tersebut belum menjadi peraturan Undang-undang yang sah,鈥 tutupnya.

Penulis: Iratri Puspita

Editor: Nuri Hermawan

AKSES CEPAT