UNAIR NEWS – Departemen Ekonomi Syariah 东京热 (UNAIR) membahas integrasi fikih zakat dan pengelolaan ZISWAF. Kegiatan itu berlangsung bersama Dompet Dhuafa JATIM dalam Seminar yang bertajuk 鈥淚ntegrasi Fikih dan Undang-Undang Zakat dalam Pengelolaan ZISWAF鈥 pada Rabu (28/2/2024). Acara ini terselenggara di Aula Soepoyo FEB, Kampus Dharmawangsa-B UNAIR.
Selaras dengan tema terkait pembahasan ZISWAF (Zakat, Infak, Shodaqoh dan Wakaf), dalam acara ini menghadirkan Moch Rizzqi Aladib (Pimpinan Dompet Dhuafa JATIM) sebagai keynote spech dan Dr Irham Zaki S Ag MEI (Dosen Ekonomi Syariah FEB UNAIR) sebagai salah satu narasumber. Pada pembukaannya, Moch Rizzqi mengatakan bahwa zakat berperan penting pada keberlangsungan ekonomi masyarakat. 鈥淒ari zakat dan donasi masyarakat yang terkelola dengan baik, dalam bentuk program ekonomi dapat mengentaskan kemiskinan鈥
Zakat dan Masyarakat
Lebih lanjut, Moch Rizzqi menyampaikan bahwasannya filosofi dan persepsi masyarakat Indonesia tentang zakat dan sedekah masih sebatas perintah agama saja. Padahal, menurutnya potensi dan manfaat zakat lebih dari itu. 鈥淏anyak masyarakat yang terbantu perekonomiannya, dari penyaluran dana zakat yang sesuai ketentuan syariat,鈥 jelasnya.
Selain itu, ia menjelaskan terkait struktural dan tata laksana zakat belum banyak masyarakat pahami. 鈥淢asyarakat awam masih sering bertanya berkaitan dengan bagaimana pengelolaan harta ZISWAF,鈥 ujarnya.聽
Masih banyak masyarakat yang belum teredukasi dan belum percaya kepada lembaga-lembaga zakat yang kredibel. Oleh karena itu, menurut Pimpinan Dompet Dhuafa Jawa Timur ini, perlu adanya penguatan dan edukasi mengenai pengelolaan ZISWAF kepada masyarakat.
Tantangan Zakat di Indonesia
Pada materi berikutnya, Irham Zaki memaparkan terkait tantangan zakat. Ia mengawali dengan Amil Zakat, yaitu orang yang memiliki wewenang untuk mengambil dan mengurus zakat. Ia menyampaikan dalam Pasal 10 UU 23 Tahun 2011 bahwa anggota BAZNAS diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. 鈥淣amun faktanya pada bulan Ramadhan, banyak bermunculan Amil Zakat di Mushola dan Masjid-masjid.
Ia juga membahas mengenai pengelolaan dan pelaksanaan Zakat Fitrah. Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dari Bulan Ramadhan sebanyak 1 蝉丑补鈥 kurma atau gandum. Atas tiap-tiap muslim merdeka atau hamba laki-laki atau perempuan (HR. Bukhari dan Muslim).
Ia menyampaikan, timbul pertanyaan dari masyarakat terkait konversi 1 蝉丑补鈥 dalam zakat fitrah. 鈥淢enurut Fatwa MUI NO 65 Tahun 2022, zakat fitrah bisa berupa makanan pokok sebanyak 2,7 kg atau 3,5 liter. Atau dapat berupa uang yang akan diserahkan kepada panitia zakat dan diberikan makanan pokok,鈥 paparnya.
Penulis: Tsaqifa Farhana W
Editor: Nuri Hermawan





