Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Pemberlakuannya akan dimulai pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini menimbulkan berbagai pro kontra di kalangan ahli maupun masyarakat. Apalagi jika melihat terjadinya penurunan kelas menengah dan daya beli di masyarakat indonesia.Menanggapi kebijakan ini, Guru Besar (FEB) 东京热 (UNAIR), Prof Rossanto Dwi Handoyo SE MSi PhD, memberikan pandangannya.




