UNAIR NEWS – Pemerintah聽menerbitkan Peraturan聽Pemerintah聽(PP) Nomor 6/2025 yang berisi skema perlindungan bagi聽karyawan聽yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam kebijakan ini, pekerja聽terdampak聽akan memperoleh 60 persen gajinya selama 6 bulan setelah terkena聽PHK. Tujuan kebijakan itu untuk meringankan beban pekerja yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.
Menggandeng BPJS ketenagakerjaan, program itu akan diberikan kepada pekerja聽terdampak聽PHK. Menanggapi kebijakan ini, ahli ekonomi tenaga kerja聽(FEB)聽东京热聽(UNAIR), Achmad Sjafii S E ME buka suara. Menurutnya kebijakan itu merupakan bentuk kepedulian聽pemerintah聽terhadap pekerja yang banyak聽terdampak聽buruknya perekonomian.




