Pusat Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) yang memiliki tanggung jawab langsung kepada Rektor melalui Wakil Rektor AMA. Tugas pokok dan fungsi PPMB adalah menyelenggarakan seleksi calon mahasiswa baru dengan sistem, mekanisme dan ruang lingkupnya meliputi seluruh jenjang pendidikan, yakni program pendidikan Vokasi (diploma 3 dan diploma 4), program sarjana melalui jalur mandiri dan alih jenis, pascasarjana (magister dan doktor), profesi, dan spesialis dan sub spesialis serta mahasiswa asing.
Menyelenggarakan proses seleksi mahasiswa baru yang adil, transparan, dan akuntabel.
Deskripsi Tugas dan Tujuan
Untuk mencapai visi dan misinya menjadi lembaga yang professional, maka kebijakan yang diambil oleh PPMB dalam sistem rekruitmen tentunya selalu mengacu pada kebijakan nasional Penerimaan Mahasiswa Baru mulai diatur dalam level Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi, Permenristekdikti/ Permendikbud tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, kebijakan nasional oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) sampai dengan Peraturan Rektor UNAIR. Adapun atas peraturan-peraturan tersebut, secara operasional dituangkan dalam Peraturan Prosedur (PP) PPMB.
Layanan
Vokasi
Sarjana
Pascasarjana
Pendidikan Profesi
Pendidikan Spesialis
LOKASI
Pusat Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB)
Kampus C UNAIR – Jl. Raya Mulyorejo, Surabaya – 60286
UNAIR NEWS – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) secara resmi mengumumkan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024. Pengumuman