Salah satu aspek yang merupakan bagian dari konsep kesejahteraan Islam (maqashid syariah), adalah an-nafs (perwujudan kesehatan jiwa dan raga). Dalam Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), tujuan untuk menjaga kesehatan terangkum dalam tujuan ketiga. Pada dasarnya, masalah ekonomi akan teratasi dengan syarat kesehatan terwujud dalam kehidupan masyarakat. Pemerintah Indonesia adalah pemerintah yang menganggarkan pengeluaran atau pembangunan terbesar di sektor kesehatan di ASEAN. Namun kenyataannya, bantuan pemerintah belum cukup dalam menangani masalah-masalah ini. Hal ini membutuhkan peran masyarakat atau dukungan dari lembaga atau organisasi masyarakat, termasuk lembaga sosial dan keuangan Islam. Zakat berfungsi sebagai salah satu instrumen sosial dan keuangan Islam yang dapat membantu pemerintah dalam pengembangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk di bidang kesehatan. Contoh kecilnya adalah distribusi zakat dapat membantu masyarakat miskin dalam memperoleh obat-obatan yang diperlukan untuk mengobati penyakit.
Indonesia berisiko menghadapi masalah kesehatan karena berbagai faktor, termasuk statusnya sebagai negara rawan bencana, yang berdampak pada kesehatan masyarakat. Selain itu, terdapat masalah kesehatan pada anak-anak seperti stunting, anemia, dan malnutrisi, serta kurangnya fasilitas kesehatan. Demikian juga Data BPS menunjukkan jumlah penduduk terpinggirkan pada Maret 2021 adalah 27,54 juta jiwa, meningkat sebesar 10,14% dari populasi nasional. Jika dibandingkan dengan data Maret 2020, jumlah penduduk terpinggirkan meningkat sebesar 36% atau peningkatan sebanyak 1,12 juta jiwa. Angka kematian ibu yang terus berlanjut, stunting pada anak, dan kesenjangan akses layanan kesehatan di pedesaan menghambat hasil kesehatan yang merata yang menyebabkan kemiskinan di Indonesia. Seiring dengan semakin banyaknya orang yang terperangkap dalam kemiskinan, semakin banyak pula orang yang tidak memiliki akses pada fasilitas kesehatan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (2024), kebutuhan layanan kesehatan yang belum terpenuhi di Indonesia meningkat dari 4,6% pada tahun 2015 menjadi 5,18% pada tahun 2024.Lembaga zakat yang diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengatasi kemiskinan, pengangguran, dan dampak ekonomi buruk lainnya ternyata justru berupaya mengatasi kemiskinan melalui penanganan masalah kesehatan.
Integrasi zakat ke dalam sistem layanan kesehatan dapat mengatasi masalah ini dengan mendanai program kesehatan ibu, intervensi gizi, dan klinik keliling untuk masyarakat kurang mampu. Misalnya, salah satu program yang dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat Indonesia (BAZNAS) terkait dengan penanganan masalah kesehatan, antara lain, dilakukan dengan mendirikan rumah singgah, yang dilaksanakan oleh Inisiatif Zakat Indonesia (IZI). Selain itu, terdapat Lembaga Amil Zakat Dompet Duafa yang telah membangun rumah sakit di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Namun, jika dibandingkan dengan bidang kehidupan lainnya, pemberdayaan zakat untuk sektor kesehatan masih jarang dilakukan, padahal dari segi kesehatan dapat berdampak pada kegiatan lain, terutama dalam kesejahteraan masyarakat. Program perawatan kesehatan merupakan bagian dari program kemanusiaan yang dapat menggunakan dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf. Distribusi yang dilakukan telah memenuhi kriteria maslahah bagi penerima zakat. Karena keberadaan program kesehatan di beberapa lembaga zakat di Indonesia sudah lama ada, maka perlu dilakukan lebih masif pemberdayaannya untuk meningkatkan kesejahteraan penerima zakat (mustahik).
Perlu adanya evaluasi model pemberdayaan di sektor kesehatan yang dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat Indonesia (BAZNAS) untuk meningkatkan kesejahteraan mustahik. Pemerintah perlu bersinergi untuk聽 memperkuat kinerja lembaga zakat di sektor kesehatan sehingga mereka mampu mendukung kebijakan pemerintah secara konsisten dan berkelanjutan dalam mewujudkan kesejahteraan mustahik (penerima zakat).
Penulis: Sri Herianingrum
Departemen Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis 东京热
Opini untuk Paper Jurnal Scopus: The model of zakat management in the health sector for the welfare of mustahik in Indonesia





