Di tengah hangatnya pemberitaan tentang kedatangan kapal-kapal yang membawa manusia kehabisan bekal di perairan Aceh, atau tentang keluarga-keluarga yang tinggal bertahun-tahun di kontrakan sempit di pinggiran Jakarta, tersimpan sebuah ironi besar yang jarang dibicarakan dengan jujur. Indonesia, yang dikenal sebagai negara ramah dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”, ternyata menyimpan sebuah paradoks dalam memperlakukan para pengungsi asing yang datang mencari perlindungan. Mereka diizinkan untuk sakit, tetapi tidak diberikan jalan yang mudah untuk menjadi sehat. Sebuah studi mendalam dari para peneliti mengungkap bahwa masalah ini bukan sekadar soal kedatangan manusia asing, melainkan soal kegagalan sistemik dalam mempertemukan antara kewajiban moral dan kepastian hukum. Indonesia memang bukan penanda tangan Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, dua dokumen internasional utama yang mengatur hak-hak pengungsi. Namun, sebagai negara yang meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, Indonesia sebenarnya terikat secara hukum untuk menjamin akses layanan kesehatan esensial bagi setiap individu di wilayahnya, tanpa kecuali. Di sinilah paradoks itu mulai terbentuk: secara konstitusional, hak atas kesehatan adalah hak asasi yang melekat, tetapi secara regulasi teknis, para pengungsi terjebak dalam status yang ambigu. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri menjadi satu-satunya instrumen hukum domestik yang secara khusus mengatur keberadaan mereka. Sayangnya, Perpres ini hanya bersifat administratif dan koordinatif. Ia tidak memberikan hak-hak yang dapat dituntut secara langsung oleh para pengungsi. Akibatnya, para pengungsi yang jumlahnya mencapai sekitar 12.700 orang pada tahun 2024 dengan lebih dari 7.800 di antaranya terdaftar resmi di UNHCR hidup dalam kondisi yang oleh para peneliti disebut sebagai “ketiadaan status yang permanen”. Mereka bukan warga negara, tetapi juga bukan imigran biasa. Mereka adalah entitas yang secara hukum dianggap sebagai imigran ilegal berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, namun secara praktik dibiarkan tinggal karena alasan kemanusiaan dan prinsip non-refoulement yang telah menjadi kebiasaan hukum internasional. Bayangkanlah seorang ayah asal Afghanistan yang telah tinggal di Cisarua, Bogor, selama lebih dari sepuluh tahun. Ia melarikan diri dari perang dan penganiayaan, berharap mendapat tempat yang aman sambil menunggu proses pemukiman kembali ke negara ketiga seperti Australia atau Kanada. Namun, harapan itu seringkali kandas oleh antrean panjang dan kuota yang terbatas. Di Indonesia, ia tidak diperbolehkan bekerja. Ia dan keluarganya hanya mengandalkan bantuan dana terbatas dari Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM). Ketika anaknya jatuh demam atau istrinya membutuhkan persalinan, mereka sebenarnya boleh pergi ke rumah sakit umum. Namun, biaya menjadi tembok yang sulit ditembus. Bantuan yang ada hanya cukup untuk kebutuhan paling dasar, sementara rumah sakit meminta pembayaran di muka. Belum lagi masalah bahasa yang membingungkan dan ketakutan akan ditolak karena tidak memiliki kartu jaminan kesehatan seperti yang dimiliki warga negara Indonesia.
Kondisi yang sama, bahkan lebih memilukan, dialami oleh pengungsi Rohingya yang tersebar di sejumlah penampungan di Aceh, seperti di Lhokseumawe, Bireuen, dan Pidie. Mereka datang setelah mengalami pelayaran laut yang traumatis, dikejar-kejar oleh penyiksaan dan pembantaian di negara asalnya, Myanmar. Warga Aceh, dengan solidaritas kemanusiaan dan agama yang kuat, sering menjadi garda terdepan yang memberikan makanan, pakaian, dan tempat tinggal darurat. Namun, semangat gotong royong ini tidak cukup untuk menggantikan sistem negara yang absen. Ketika bantuan masyarakat mulai menipis dan para pengungsi Rohingya tidak bisa keluar dari lokasi penampungan karena pembatasan gerak, akses mereka terhadap layanan kesehatan menjadi sangat terbatas. Mereka hanya mengandalkan klinik-klinik darurat yang dikelola oleh organisasi internasional atau lembaga swadaya masyarakat yang pendanaannya tidak pernah pasti dari bulan ke bulan. Studi ini dengan cermat memetakan bahwa paradoks hak kesehatan bagi pengungsi di Indonesia tidak muncul secara tiba-tiba. Ia adalah produk dari serangkaian pilihan politik dan hukum yang disengaja. Pemerintah Indonesia, sebagaimana dijelaskan dalam penelitian tersebut, secara konsisten menolak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 karena kekhawatiran akan munculnya “faktor penarik” yang dapat mendatangkan lebih banyak gelombang pengungsi ke tanah air. Selain itu, para pembuat kebijakan khawatir bahwa ratifikasi akan memaksa negara untuk memberikan hak-hak permanen seperti pekerjaan, pendidikan tinggi, dan kemungkinan integrasi jangka panjang, yang dianggap terlalu berat mengingat keterbatasan sumber daya dan prioritas pembangunan domestik. Dengan kata lain, Indonesia memilih untuk tetap menjadi “negara transit”, tempat persinggahan sementara sebelum para pengungsi dilanjutkan pemukimannya ke negara lain, alih-alih menjadi “negara tujuan” yang harus menyediakan rumah permanen. Namun, masalahnya menjadi rumit karena label “negara transit” tidak selalu sesuai dengan realitas di lapangan. Banyak pengungsi Afghanistan, Somalia, Irak, dan Sri Lanka yang telah tinggal di Indonesia selama lebih dari satu dekade. Mereka tidak lagi dalam perjalanan; mereka telah lama “terdampar”. Dalam masa penantian yang panjang ini, anak-anak mereka tumbuh menjadi remaja tanpa pernah menginjakkan kaki di bangku sekolah negeri karena peraturan melarang mereka terdaftar secara formal. Orang tua mereka menua dengan berbagai penyakit degeneratif, tetapi tidak memiliki akses ke perawatan kesehatan primer yang sistematis. Beberapa laporan bahkan menyebutkan meningkatnya angka depresi, frustrasi, dan kasus bunuh diri di kalangan pengungsi yang merasa kehilangan harapan. Mereka adalah generasi yang hilang di tanah orang, sakit secara fisik dan mental, tetapi berada di luar jangkauan sistem layanan kesehatan negara. Lebih jauh lagi, penelitian ini menyoroti bahwa ketiadaan undang-undang keimigrasian yang komprehensif tentang pengungsi menyebabkan variasi perlakuan yang sangat lebar antara satu daerah dengan daerah lain. Di Jakarta, misalnya, ada sedikit fleksibilitas bagi anak-anak pengungsi untuk ikut belajar di sekolah-sekolah negeri secara informal. Namun di daerah lain seperti Medan atau Pekanbaru, akses semacam itu hampir tidak ada. Begitu pula dengan layanan kesehatan: di beberapa kota besar yang memiliki perwakilan IOM dan UNHCR yang kuat, ada prosedur rujukan rumah sakit yang lebih jelas. Namun di daerah-daerah terpencil yang tiba-tiba kedatangan pengungsi karena kapal mereka terdampar, aparat setempat dan tenaga kesehatan seringkali bingung harus bertindak bagaimana. Mereka tidak memiliki pedoman, tidak memiliki anggaran, dan tidak memiliki wewenang yang jelas. Akibatnya, pertolongan yang diberikan bersifat sporadis, tergantung pada inisiatif individu atau organisasi kemanusiaan yang kebetulan ada di lokasi. Pendekatan hukum normatif yang membandingkan antara standar internasional minimum dengan praktik nasional di Indonesia. Mereka menemukan bahwa meskipun Indonesia gagal memberikan hak-hak penuh seperti yang diamanatkan oleh Konvensi 1951, negara ini setidaknya memberikan “perlindungan parsial” yang sangat terbatas pada aspek perumahan, kesehatan darurat, dan layanan sosial yang paling mendasar. Namun, kesenjangan yang ada begitu besar sehingga sulit untuk menyebutnya sebagai sistem perlindungan yang memadai. Indonesia, dalam analisis mereka, bergerak di antara dua kutub: di satu sisi ingin menjaga kedaulatan dan mencegah migrasi permanen, di sisi lain tidak ingin dicap sebagai negara yang tidak manusiawi di mata komunitas internasional dan masyarakat sipilnya sendiri. Akar dari paradoks ini, menurut penelitian tersebut, terletak pada ketidakmauan untuk membuat keputusan politik yang tegas. Selama bertahun-tahun, pemerintah memilih jalan tengah yang pragmatis: mendelegasikan penentuan status pengungsi kepada UNHCR, menyerahkan sebagian besar bantuan operasional kepada IOM dan LSM, sementara negara hanya bertindak sebagai fasilitator yang pasif. Strategi ini memang memudahkan pemerintah karena beban keuangan dan hukum tidak sepenuhnya berada di pundak negara. Namun strategi yang sama juga menciptakan lingkaran setan ketergantungan. Program-program pengungsi menjadi tidak berkelanjutan karena sangat bergantung pada dana internasional yang naik turun. Ketika pendanaan asing berkurang atau terjadi pergeseran prioritas di kantor pusat PBB di Jenewa atau New York, maka para pengungsi di Indonesia-lah yang paling pertama merasakan dampaknya: dana bantuan dipotong, layanan klinik dihentikan, dan mereka kembali dilempar ke dalam jurang ketidakpastian yang lebih dalam. Di tingkat regional ASEAN, penelitian ini juga menyoroti bahwa sikap Indonesia sebenarnya tergolong moderat dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Singapura misalnya, menerapkan kontrol imigrasi yang sangat ketat dan menghindari kehadiran pengungsi jangka panjang di wilayahnya. Malaysia dan Thailand, meskipun juga tidak meratifikasi konvensi pengungsi, justru menampung populasi pengungsi yang jauh lebih besar dengan perlindungan hukum yang minimal. Di antara spektrum ini, Indonesia berdiri di tengah: lebih akomodatif daripada Singapura tetapi kurang memiliki kerangka hukum formal dibandingkan Filipina atau Kamboja yang telah meratifikasi Konvensi 1951. Posisi ini membuat Indonesia sering didaulat sebagai mediator dalam diskusi-diskusi regional tentang pengungsi, terutama yang berkaitan dengan krisis Rohingya. Namun, peran mediator ini tidak serta-merta memperbaiki kondisi di dalam negeri sendiri. Pada akhirnya, studi ini sampai pada sebuah kesimpulan yang jujur namun pahit: Indonesia adalah “Negara Non-Penanda Tangan yang Aktif”. Aktif dalam arti terus bekerja sama dengan UNHCR dan IOM, menyediakan tempat penampungan sementara, dan secara diplomatik berbicara tentang pentingnya berbagi beban di antara negara-negara di dunia. Namun keaktifan ini tidak serta-merta menghasilkan hak-hak yang nyata bagi individu pengungsi yang sakit, yang lapar, yang anak-anaknya buta huruf, dan yang jiwanya tercabik-cabik oleh penantian tanpa akhir. Mereka adalah manusia yang berada di tengah-tengah pusaran kemanusiaan dan kedaulatan, menjadi korban dari ketiadaan keberanian politik untuk memutuskan: apakah Indonesia akan sepenuhnya melindungi mereka secara hukum, atau sepenuhnya menolak mereka? Selama keputusan itu tidak pernah diambil, selama itulah paradoks hak kesehatan ini akan terus berlangsung, meninggalkan ribuan nyawa menggantung di antara sakit dan sembuh, antara harap dan putus asa, di tanah air yang kita banggakan sebagai tanah yang ramah dan adil.
Mochamad Kevin Romadhona, Sri Endah Kinasih, Eni Sugiarti, Rachmat Dimas Oktafenanda, Alaa Basil Baqer Alfadhel





