Kemiskinan energi masih menjadi salah satu tantangan pembangunan paling serius di dunia. Meskipun teknologi energi terbarukan berkembang pesat dan sumber pembiayaan global semakin besar, jutaan masyarakat masih belum memiliki akses listrik yang memadai. Permasalahan ini semakin penting dalam konteks negara-negara mayoritas Muslim, karena banyak di antaranya masih menghadapi ketimpangan akses energi, keterbatasan infrastruktur, dan rendahnya kemampuan rumah tangga miskin untuk memperoleh layanan energi bersih.
Di sisi lain, keuangan Islam memiliki potensi besar untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goal 7 (SDG 7), yaitu energi bersih dan terjangkau. Dengan aset yang mencapai triliunan dolar, keuangan Islam secara teoritis dapat menjadi sumber pembiayaan strategis bagi proyek energi terbarukan. Prinsip-prinsip seperti larangan riba, gharar, dan maysir, serta penekanan pada asset-backing, risk-sharing, keadilan sosial, dan kemaslahatan seharusnya membuat keuangan Islam sejalan dengan agenda transisi energi yang adil.
Namun, artikel ini menunjukkan bahwa besarnya aset keuangan Islam belum otomatis berkontribusi pada perluasan akses energi bersih. Banyak proyek pembiayaan energi terbarukan berbasis keuangan Islam masih terkonsentrasi pada wilayah perkotaan, proyek berskala besar, dan kelompok nasabah yang sudah layak secara komersial. Sementara itu, masyarakat miskin energi, terutama di wilayah pedesaan, masih belum banyak tersentuh. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara potensi teoritis keuangan Islam dan realitas implementasinya di lapangan.
Penelitian ini berangkat dari masalah utama tersebut, yaitu apakah keuangan Islam benar-benar mampu mendorong pencapaian SDG 7 secara adil, atau justru mereplikasi pola pembiayaan konvensional yang lebih mengutamakan proyek bankable dibandingkan kebutuhan masyarakat miskin energi. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk memetakan perkembangan literatur tentang keuangan Islam dan energi terbarukan, mengidentifikasi pola publikasi dan tema riset, serta menilai apakah perkembangan akademik tersebut selaras dengan realitas implementasi pembiayaan energi terbarukan.
Sampel dan Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan systematic review berbasis PRISMA dengan menggabungkan bibliometric analysis, systematic content review, dan implementation outcome assessment. Kerangka analisis yang digunakan mencakup socio-technical systems theory, Multi-Level Perspective (MLP), serta konsep energy justice yang terdiri dari tiga dimensi utama, yaitu distributional justice, procedural justice, dan recognition justice. Dengan pendekatan ini, penelitian tidak hanya menilai banyaknya artikel atau sitasi, tetapi juga menghubungkan produksi pengetahuan akademik dengan dampak implementasi di lapangan.
Data penelitian diperoleh dari dua database utama, yaitu Scopus dan Web of Science. Proses pencarian dilakukan pada 18 Maret 2025 dengan kata kunci yang menggabungkan istilah keuangan Islam, seperti Islamic finance, Islamic banking, Shariah compliant, Sharia compliant, dan sukuk, dengan istilah energi dan keberlanjutan seperti renewable energy, ESG, green energy, dan clean energy. Dari pencarian awal, ditemukan 361 dokumen, terdiri dari 221 dokumen dari Scopus dan 140 dokumen dari Web of Science.
Setelah dilakukan penyaringan berdasarkan bahasa Inggris, jenis dokumen artikel jurnal, penghapusan duplikasi, telaah judul dan abstrak, penilaian full-text, serta quality assessment menggunakan JBI Critical Appraisal Checklist, penelitian ini memperoleh 89 artikel sebagai korpus akhir. Seluruh 89 artikel dianalisis secara bibliometrik dan content analysis, sementara data implementasi diekstraksi dari 23 artikel yang mendokumentasikan 18 proyek energi terbarukan.
Analisis dilakukan untuk menjawab dua pertanyaan utama. Pertama, bagaimana tren publikasi akademik mengenai keuangan Islam dan energi terbarukan, termasuk artikel berpengaruh, penulis utama, negara, jurnal, serta pola kolaborasi riset. Kedua, tema-tema apa saja yang membentuk bidang riset ini, dan sejauh mana pola akademik tersebut berkaitan dengan hasil implementasi pembiayaan energi terbarukan berdasarkan dimensi keadilan energi.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa minat akademik terhadap keuangan Islam dan energi terbarukan meningkat secara signifikan. Artikel ini menemukan bahwa publikasi dalam bidang ini mengalami pertumbuhan tahunan sebesar 30,2%. Secara kumulatif, jumlah publikasi meningkat sebesar 347% antara tahun 2015 dan 2024. Namun, peningkatan publikasi tersebut tidak diikuti oleh peningkatan implementasi pembiayaan proyek yang sepadan. Pembiayaan proyek hanya meningkat sekitar 23% pada periode yang sama, sehingga muncul kesenjangan publication-implementation gap.
Temuan ini menjadi salah satu kontribusi penting artikel. Pertumbuhan riset akademik ternyata belum secara otomatis mendorong pertumbuhan pembiayaan proyek energi terbarukan. Uji Granger causality juga menunjukkan tidak adanya hubungan kausal yang signifikan antara jumlah publikasi dan penerbitan green sukuk. Dengan kata lain, diskursus akademik berkembang dengan cepat, tetapi belum cukup terhubung dengan dinamika pasar dan kebutuhan implementasi di lapangan.
Analisis bibliometrik mengidentifikasi tiga klaster utama dalam literatur. Klaster pertama berfokus pada financial performance and ESG assessment, yaitu penelitian yang menilai kinerja lembaga keuangan Islam dari aspek ESG, profitabilitas, dan hubungan antara tata kelola dengan keberlanjutan. Klaster kedua berfokus pada Islamic finance for sustainable development, termasuk kajian tentang sukuk, green sukuk, renewable energy, SDGs, dan climate change. Klaster ketiga merupakan klaster yang lebih kecil dan berkaitan dengan karakteristik publikasi, seperti practical implication, originality value, dan format artikel akademik.
Meskipun tema keberlanjutan dan green sukuk cukup menonjol, penelitian ini menemukan bahwa istilah-istilah yang berkaitan dengan energy justice, seperti distributional, procedural, recognition, household, rural, dan energy poverty, hampir tidak muncul sebagai kata kunci utama. Ini menunjukkan bahwa literatur masih lebih banyak berfokus pada instrumen keuangan, ESG, dan kinerja pasar, dibandingkan pada pertanyaan apakah pembiayaan tersebut benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan akses energi.
Dari sisi hasil implementasi, artikel ini menemukan adanya kegagalan sistematis dalam tiga dimensi keadilan energi. Pada dimensi distributional justice, 73% proyek terkonsentrasi di wilayah perkotaan, padahal 89% rumah tangga miskin energi berada di wilayah pedesaan. Pada dimensi procedural justice, hanya 22% proyek yang menunjukkan partisipasi masyarakat secara bermakna. Pada dimensi recognition justice, penggunaan narasi keislaman atau kepatuhan syariah belum selalu diterjemahkan ke dalam desain proyek yang benar-benar memperhatikan kebutuhan, nilai, dan kondisi sosial masyarakat lokal.
Temuan lain yang penting adalah bahwa proyek energi terbarukan berbasis keuangan Islam rata-rata hanya menjangkau sekitar 1.200 rumah tangga, jauh lebih kecil dibandingkan proyek pembiayaan konvensional yang rata-rata menjangkau 4.500 rumah tangga. Selain itu, 70% proyek lebih banyak melayani komunitas berpendapatan menengah, sementara hanya 30% yang secara langsung menargetkan masyarakat miskin energi. Hal ini memperlihatkan bahwa keuangan Islam masih menghadapi tantangan serius dalam menerjemahkan prinsip keadilan sosial ke dalam praktik pembiayaan energi bersih.
Penelitian ini juga mengidentifikasi tiga kontradiksi utama. Pertama, terdapat kontradiksi distribusional karena pembiayaan lebih banyak mengalir ke wilayah dan kelompok yang relatif lebih layak secara pasar, bukan ke wilayah dengan kebutuhan energi paling mendesak. Kedua, terdapat kontradiksi prosedural karena prinsip partisipasi dalam keuangan Islam belum terwujud dalam tata kelola proyek yang memberi ruang pengambilan keputusan bagi masyarakat. Ketiga, terdapat keterbatasan recognition justice karena legitimasi berbasis syariah belum cukup jika tidak disertai transparansi, akuntabilitas, dan distribusi manfaat yang adil.
Dengan menggunakan perspektif Multi-Level Perspective, artikel ini menyimpulkan bahwa keuangan Islam saat ini cenderung berada dalam reproduction pathway. Artinya, meskipun membawa nilai dan prinsip yang berbeda dari keuangan konvensional, praktiknya masih sering mengikuti pola sistem lama: proyek besar, nasabah yang aman secara kredit, instrumen yang kompleks, dan orientasi pada kelayakan komersial. Akibatnya, keuangan Islam belum sepenuhnya menjadi instrumen transformasi sistem energi yang inklusif.
Implikasi Penelitian
Implikasi utama penelitian ini adalah perlunya perubahan orientasi keuangan Islam dari sekadar pengembangan instrumen menuju pencapaian dampak energi yang nyata. Green sukuk, sukuk negara, musharakah, mudarabah, waqf, zakat, dan sadaqah tidak cukup hanya dirancang sebagai produk keuangan yang sesuai syariah. Instrumen tersebut juga harus dievaluasi berdasarkan sejauh mana mampu memperluas akses energi bersih bagi masyarakat miskin, terutama di wilayah pedesaan dan daerah yang belum terlayani.
Bagi regulator, penelitian ini menegaskan pentingnya inovasi kebijakan untuk menciptakan jalur pembiayaan yang lebih sederhana bagi proyek energi skala komunitas. Kompleksitas kepatuhan syariah, biaya legal, kebutuhan special purpose vehicle, dan proses verifikasi yang mahal dapat menjadi hambatan bagi komunitas kecil. Oleh karena itu, diperlukan skema seperti standardized micro-sukuk, simplified compliance pathway, dan koperasi energi berbasis musharakah agar masyarakat lokal dapat terlibat sebagai pemilik dan pengelola proyek, bukan hanya sebagai penerima manfaat.
Bagi lembaga keuangan Islam, penelitian ini menunjukkan perlunya mengubah indikator keberhasilan. Selama ini, pembiayaan sering dinilai dari ukuran proyek, kelayakan kredit, pengembalian finansial, dan kepatuhan formal. Ke depan, indikator tersebut perlu dilengkapi dengan energy access outcomes, seperti jumlah rumah tangga miskin yang memperoleh listrik, persebaran geografis manfaat, dampak terhadap perempuan dan kelompok rentan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Bagi praktisi dan pengembang proyek energi terbarukan, artikel ini menekankan pentingnya desain proyek yang lebih partisipatif. Keterlibatan masyarakat tidak boleh berhenti pada konsultasi atau sosialisasi. Masyarakat perlu dilibatkan dalam perencanaan, pengambilan keputusan, kepemilikan, pengawasan, dan pembagian manfaat. Tanpa partisipasi yang bermakna, proyek energi berbasis keuangan Islam berisiko hanya menggunakan label syariah tanpa menghasilkan keadilan energi yang substansial.
Secara akademik, penelitian ini memberikan kontribusi penting dengan menghubungkan bibliometric analysis, content analysis, implementation assessment, energy justice, dan Multi-Level Perspective dalam satu kerangka analisis. Pendekatan ini memperluas literatur keuangan Islam yang selama ini banyak berfokus pada instrumen, ESG, dan pasar, tetapi masih terbatas dalam mengevaluasi hasil implementasi dan dampaknya terhadap masyarakat miskin energi.
Penelitian ini juga memberikan agenda riset lanjutan yang penting. Studi mendatang perlu mengembangkan model pembiayaan syariah yang lebih sesuai untuk proyek energi terbarukan jangka panjang, mengevaluasi dampak green sukuk secara empiris, menguji model blended finance yang menggabungkan dana sosial Islam dan pembiayaan pembangunan, serta merancang indikator keberhasilan yang mengintegrasikan maqasid al-shariah, ESG, dan energy justice.
Secara keseluruhan, artikel ini menyampaikan pesan penting bahwa keuangan Islam memiliki potensi besar untuk mendukung pencapaian SDG 7, tetapi potensi tersebut belum otomatis terwujud. Agar benar-benar menjadi instrumen transformasi, keuangan Islam harus bergerak dari simbol kepatuhan menuju sistem pembiayaan yang sederhana, partisipatif, berdampak, dan berpihak pada masyarakat yang paling membutuhkan akses energi bersih.
Penulis: Putri Reno Kemala Sari, Bayu Arie Fianto, Rani Puspitaningrum, dan Sutan Emir Hidayat
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan:
Sari, P.R.K., Fianto, B.A., Puspitaningrum, R., & Hidayat, S.E. (2026). Islamic finance for SDG 7 achievement: a systematic assessment of renewable energy financing mechanisms. Journal of Chinese Economic and Business Studies. .





