Jurnal ini mengkaji ketidakpastian hukum terkait pemberian pertolongan dalam keadaan darurat di Indonesia, khususnya tidak adanya perlindungan hukum bagi individu yang secara sukarela membantu orang lain dalam situasi berbahaya. Penulis berpendapat bahwa sistem hukum Indonesia belum mengakui secara memadai Good Samaritan Doctrine (Doktrin Good Samaritan), sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang mungkin enggan memberikan pertolongan karena berpotensi menghadapi tanggung jawab perdata.
Penelitian ini menyoroti bahwa ketiadaan kekebalan hukum (legal immunity) dapat berdampak negatif terhadap solidaritas sosial dan nilai-nilai kemanusiaan. Dalam situasi darurat, masyarakat dapat lebih memilih menghindari risiko hukum daripada menolong korban yang membutuhkan bantuan.
Kekosongan Hukum di Indonesia
Salah satu argumen utama dalam jurnal ini adalah bahwa Indonesia saat ini belum memiliki peraturan yang secara tegas melindungi Good Samaritan, yaitu individu yang secara sukarela memberikan pertolongan kepada orang lain dalam keadaan darurat. Meskipun Pasal 1354 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur mengenai tindakan sukarela yang dilakukan untuk kepentingan orang lain, ketentuan tersebut tidak secara khusus memberikan kekebalan hukum bagi pemberi pertolongan darurat.
Akibatnya, seseorang yang berupaya membantu korban kecelakaan atau individu dalam kondisi kritis masih dapat menghadapi gugatan hukum apabila hasil pertolongannya tidak sesuai harapan. Ketidakpastian hukum ini pada akhirnya mengurangi partisipasi masyarakat dalam memberikan bantuan pada situasi darurat.
Perspektif Perbandingan: Kanada
Jurnal ini menjelaskan bahwa Kanada telah menerapkan Good Samaritan Law di beberapa provinsinya untuk melindungi individu yang secara sukarela dan dengan itikad baik memberikan pertolongan dalam keadaan darurat. Berdasarkan ketentuan tersebut, para penolong pada umumnya dibebaskan dari tanggung jawab perdata, kecuali apabila mereka bertindak dengan kelalaian berat (gross negligence) atau melakukan kesalahan secara sengaja.
Menurut penulis, pendekatan Kanada berhasil menyeimbangkan dua prinsip penting, yaitu: (1) melindungi korban dari tindakan yang ceroboh, dan (2) mendorong masyarakat untuk memberikan bantuan kepada sesama dalam situasi darurat.
Kerangka hukum tersebut menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat untuk melakukan penyelamatan secara sukarela.
Perspektif Perbandingan: Tiongkok
Penelitian ini juga membahas reformasi hukum di Tiongkok melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Civil Code), yang memberikan perlindungan hukum bagi individu yang membantu orang lain dalam keadaan darurat. Perkembangan ini muncul antara lain karena adanya kekhawatiran publik terhadap sejumlah kasus ketika para penolong justru dituduh atau digugat setelah memberikan bantuan.
Model yang diterapkan Tiongkok menunjukkan bahwa perlindungan hukum dapat memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong perilaku yang lebih berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. Namun demikian, jurnal ini mencatat bahwa tanggung jawab hukum tetap dapat dikenakan apabila terjadi kelalaian yang serius.
Relevansi terhadap Hukum Internasional
Jurnal ini mengaitkan Good Samaritan Doctrine dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang lebih luas mengenai perlindungan terhadap kehidupan manusia dan tanggung jawab sosial. Penulis berpendapat bahwa negara seharusnya membangun sistem hukum yang mendorong warga negara untuk bertindak dalam situasi darurat, bukan justru menghukum mereka karena berupaya memberikan pertolongan.
Dari perspektif hukum internasional, pemberian kekebalan hukum bagi penolong dalam keadaan darurat mencerminkan prinsip-prinsip kemanusiaan, solidaritas, dan kesejahteraan umum.
Jurnal ini menyimpulkan bahwa penerapan Good Samaritan Doctrine di Indonesia merupakan kebutuhan yang mendesak. Pengalaman Kanada dan Tiongkok menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi individu yang secara sukarela memberikan pertolongan dalam keadaan darurat mampu memperkuat nilai-nilai kemanusiaan sekaligus meningkatkan kesediaan masyarakat untuk saling membantu.
Dengan mengadopsi kerangka hukum yang lebih jelas, Indonesia dapat mengurangi keraguan masyarakat untuk bertindak dalam situasi darurat, mendorong tumbuhnya tanggung jawab sosial, serta menyelaraskan sistem hukumnya dengan perkembangan hukum internasional terkait perlindungan terhadap kehidupan manusia.
Penulis: Faizal Kurniawan
Informasi detail artikel: Kurniawan, F., Nugraha, X., Milano, A., Soeprapto, B. O., & Nieuwenburg, L. (2026). Legal immunity and liability in emergency assistance: Rethinking the Good Samaritan Doctrine in Indonesia through comparative and international perspectives. Jurnal Hukum Novelty, 17(1), 23–47. https://doi.org/10.26555/jhn.v17i1.30232





