UNAIR NEWS 鈥 Program Studi magister Ilmu Linguistik Fakultas Ilmu Budaya (FIB) 东京热 menyelenggarakan seminar nasional dengan tema 鈥淢engukur Kompetensi Penerjemah鈥. Seminar nasional dilaksanakan pada Sabtu (24/07/2021) melalui Zoom meeting dan live streaming YouTube.
Dr. Ni Wayan Sartini, Dra.,M.Hum. selaku Ketua Program Studi Magister Ilmu Linguistik mengungkapkan bahwa seminar tersebut mendapat antusiasme luar biasa dari peserta.
鈥淧endaftar pada seminar ini seribu orang, jadi ada seribu orang lebih yang mendaftar. Ini artinya bahwa betapa menariknya bidang penerjemahan, tidak hanya dari bidang linguistik atau kebahasaan namun ada juga teman-teman dari ekonomi, fisika, keperwatan, dan lain sebagainya,鈥 jelas Wayan.
Materi pertama disampaikan oleh Rochayah Machali, Dra.,MA.,Ph.D. yang merupakan dosen dan Tim KKS HPI. Rochayah membawakan materi dengan judul 鈥淜ompetensi dan Penilaian dalam Konteks Penerjemahan鈥. Menurut Rochayah, seorang penerjemah harus memiliki sertifikasi untuk melakukan pekerjaannya secara resmi.
鈥淪eorang penerjemah atau juru bahasa tidak bisa melakukan pekerjaannya secara resmi tanpa sertifikasi dari NAATI,鈥 tutur Rochayah.
Kompetensi dan KSA (Knowledge, Skill, Ability) menjadi dasar assessment tool. Seorang penerjemah harus memiliki delapan kompetensi, yaitu kompetensi bahasa (dalam dua bahasa), kompetensi antarbudaya, kompetensi riset, kompetensi teknologi, kompetensi terkait tema, kompetensi pengalihan, kompetensi penyediaan jasa, dan kompetensi terkait etika.
鈥淒itetapkan oleh NAATI delapan kompetensi bagi penerjemah. Setelah menetapkan kompetensi NAATI menetapkan KSA yaitu knowledge, skill, dan ability, pada tahun 2015,鈥 tutur Rochayah.
Di Indonesia terdapat empat jenis penilaian kompetensi atau kemampuan penerjemahan. Seperti yang dijelaskan oleh Dr. Sugeng Hartanto, S.Pd, M.Pd. selaku dosen Politeknik Negeri Malang dan Tim KKS HPI, dalam materinya yang berjudul 鈥淢enilai Kompetensi Penerjmah di Indonesia鈥.
Menurut Sugeng, empat jenis penilaian kompetensi tersebut adalah ujian sertifikasi kompetensi oleh BNSP, ujian kualifikasi penerjemah (tersumpah), ujian kompetensi penerjemah (HPI), dan ujian kemahiran penerjemahan.
鈥淜alau berbicara tentang penilai kompetensi atau kemampuan penerjemah di Indonesia ada beberapa jenis sebenarnya. Saya coba-coba mengumpulkan informasi dan melihat, paling tidak ada empat鈥欌 jelasnya.
Pada akhir, Sugeng menjelaskan ujian kulifikasi penerjemah tersumpah didasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Di dalamnya menyatakan bahwa untuk menjadi penerjemah tersumpah, seseorang harus lulus ujian kualifikasi penerjemah yang diadakan oleh LSP. (*)
Penulis: Wiji Astutik
Editor: Binti Q. Masruroh





